Kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J, Istri Sambo: Maaf Saya Tak Mengerti
Jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semua kepada penasihat hukum saya," kata Putri usai konsultasi.
Selanjutnya, Arman Hanis mengatakan mereka akan sampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Pada prinsipnya klien kami akan kooperatif jalani persidangan. Kami akan sampaikan nota keberatan," kata Arman Hanis.
Majelis hakim mempersilakan, namun setelah sidang dilakukan skors, untuk melaksanakan isoma.
Sidang akan dilanjutkan lagi malam ini pukul 16.45 WIB di tempat yang sama.
Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Ferdy Sambo, kuasa hukumnya juga menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Pihak Ferdy Sambo mengatakan jaksa telah membuat dakwaan secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Oleh karenanya jaksa meminta dakwaan harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.
Akui Dilecehkan, Putri Candrawathi Malah Minta Brigadir J ke Kamar, Kuat Provokasi Lapor Ferdy Sambo
Kejanggalan terkait tudingan Putri Candrawathi alami pelecehan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin terlihat.
Mengaku dilecehkan, Putri Candrawathi malah panggil Brigadir J ke kamar pribadinya di rumah Magelang.
Di kamar pribadinya, istri Ferdy Sambo ini mengajak Brigadir J untuk bicara berdua pada Kamis (7/7/2022).
Pembicaraan empat mata itu terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore.
Ini terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan.