Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J, Istri Sambo: Maaf Saya Tak Mengerti

Jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Istimewa
Putri Candrawathi didakwa pasal berlapis, mengaku tak mengerti. 

Setelah diperintah oleh Putri, Ricky Rizal atau Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J.

Baca juga: Kuat Maruf Curigai Brigadir J, Putri Candrawathi Ditemukan Telentang di Depan Toilet: Hampir Pingsan

Baca juga: Tidak Menghentikan Tahu Rencana Ferdy Sambo, Bripka RR Tak Berani Tembak Brigadir J, Ini Tugasnya

Ngaku dilecehkan, Putri Candrawathi malah panggil Brigadir J ke kamar
Ngaku dilecehkan, Putri Candrawathi malah panggil Brigadir J ke kamar (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews/ Igman Ibrahim/ Gita Irawan)

Namun, ajudan Ferdy Sambo itu turun ke lantai satu untuk lebih dahulu mengambil senjata api dan senjata laras milik Yosua yang berada di kamar tidurnya.

Dua senjata tersebut diamankan Ricky Rizal dengan menyimpannya di kamar putra Sambo di lantai dua rumah itu.

Bripka RR lantas turun kembali ke lantai satu menghampiri Yosua yang berada di luar rumah.

Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah lantaran dipanggil oleh Putri.

Yosua sempat menolak. Namun, Ricky membujuknya hingga dia bersedia menemui Putri di dalam kamar di lantai dua rumah tersebut.

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," ujar jaksa.

"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," kata jaksa lagi.

Setelahnya, Yosua keluar dari kamar Putri. Tak lama, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo mendesak Putri melapor ke suaminya soal pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir J.

Padahal, ketika itu, Ma'ruf belum mengetahui kebenaran pernyataan Putri soal pelecehan.

Baca juga: 4 Kali Ditembak Bharada E, Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Senjata oleh ARTnya

Baca juga: Ponsel Lama Dihancurkan, Bharada E Diberi iPhone 13 oleh Putri, Upah Rp 1 M Diminta Ferdy Sambo Lagi

Ngaku dilecehkan, Putri Candrawathi malah panggil Brigadir J ke kamar
Ngaku dilecehkan, Putri Candrawathi malah panggil Brigadir J ke kamar (Kolase Tribunnewsmaker)

Namun, malam harinya, Putri melapor ke Sambo lewat telepon. Saat itu, Sambo berada di Jakarta.

Putri berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.

Mendengar cerita Putri, Sambo naik pitam. Dia akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved