Kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J, Istri Sambo: Maaf Saya Tak Mengerti
Jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.
Sementara, Putri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan selesai.
(TribunJambi/ Suang Sitanggang) (Kompas)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Didakwa Jaksa Pasal Berlapis, Putri Candrawathi: Saya Tidak Mengerti dan Kompas.com dengan judul Jaksa: Setelah Mengaku Dilecehkan, Putri Malah Panggil Yosua dan Berduaan di Kamar 15 Menit