DAFTAR UMP 2022 Terbaru Lengkap dari Seluruh 34 Provinsi di Indonesia: Aceh hingga Papua Barat
Daftar UMP 2022 lengkap dari seluruh 34 Provinsi di Indonesia dari berbagai penjuru Aceh hingga Papua Barat.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar UMP 2022 lengkap dari seluruh 34 Provinsi di Indonesia.
Memasuki akhir tahun 2022 pemerintah baru saja merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru.
UMP nantinya akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi.
Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun UMP 2022 terendah yaitu Jawa Tengah dengan Rp Rp 1.813.011.
Baca juga: VIRAL Satu Keluarga Asal Brebes Diwisuda Bareng di Universitas yang Sama, UMP, Ini Fakta di Baliknya
Sedangkan, untuk UMP 2022 tertinggi yakni DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724.
Berikut daftar UMP tahun 2022 dilansir dari Instagaram @kemnaker
Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022:
Pulau Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87