Kasus Ferdy Sambo
'Saya Tahu Karakter Anakku' Ibu Brigadir J Geram Anak Difitnah: Kamu Jenderal Tak Usah Banyak Bicara
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, kembali memberikan kesaksian pada sidang hari Rabu 2 November 2022.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, kembali memberikan kesaksian pada sidang hari Rabu 2 November 2022.
Ibunda Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak memberikan keterangannya dengan suara bergetar.
Rosti sempat mengungkapkan kemarahannya lantaran dia tidak mendapatkan informasi soal tewasnya Yoshua Hutabarat dari keluarga Ferdy Sambo.
Rosti merasa Ferdy Sambo sebagai atasan wajib memberikan kabar terkait kondisi ajudannya.
Tidak mendapat kabar, Rosti mengatakan kontaknya malah diblokir oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam memberikan keterangannya, Rosti Simanjuntak mengatakan jika dia tahu persis karakter anaknya.
Baca juga: Kedekatan Brigadir J dan Ferdy Sambo, Minta Doa ke Ibu saat ke Magelang, Rosti Simanjuntak: Waspada
"Kamu jenderal tidak usahlah banyak bicara!" kata Rosti Simanjuntak dengan suara bergetar, Rabu (2/11/2022).
"Saya yang melahirkan anakku, saya yang membesarkan anakku, saya tahu dengan karakter anakku," lanjut Rosti.
Hingga saat ini, sidang masih terus berlangsung dengan agenda mendengarkan 12 keterangan saksi.
Sidang hari ini terbuka untuk umum.
'Hancur Saya' Tangis Rosti Simanjuntak Cerita Brigadir J, Ungkap Pesan Terakhir Mendiang
Kepergian Brigadir J yang menyisakan teka-teki hingga kini masih membuat keluarganya bersedih hati.
Seperti yang diketahui, Brigadir J meninggal di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kini ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang mengatakan masih sangat terpukul dengan kepergian putranya.
Dilansir TribunnewsBogor.con dari YouTube Kompas TV dalam program Rossi pada Jumat (30/9/2022), Rosti Simanjuntak membeberkan rasa hancur usai kehilangan putranya yang dibunuh secara keji oleh Ferdy Sambo CS.
"Saya masih sedih, hancur hati saya dengan keadaan sekarang ini yang berbelit-belit, belum berujung kasus ini," kata Rosti Simanjuntak.
Rosti Simanjuntak juga tampak meminta keadilan untuk mendiang Brigadir J agar segera terwujud.
"Keadilan diwujudkan, agar kami dan warga negara di negeri ini bisa merasa damai," ujar Rosti Simanjuntak.
Sembari menangis, ibunda mendiang Brigadir J membeberkan fakta bahwa putranya selama ini dididik untuk menjadi sosok yang jujur dan bertanggung jawab.
"Dia permata di hatiku, tiada bandingnya. Dia sangat menghargai orangtua, atasan dan komandan. Dia melakukan pekerjaan dengan tulus dan ikhlas," bebernya dengan isak tangis.
Baca juga: Kedekatan Brigadir J dan Ferdy Sambo, Minta Doa ke Ibu saat ke Magelang, Rosti Simanjuntak: Waspada

Rosti Simanjuntak juga tampak menceritakan Brigadir J dengan beruarai air mata yang tak henti membasahi pipi di wajahnya.
Bahkan saat menceritakan putranya itu, dirinya juga tampak sulit mengungkapkan lantaran terbata-bata.
"Kalau kita diberi kepercayaan, jangan dikecewakan, jangan menyalahgunakan. Sekali tidak dipercaya akan sulit untuk dipercaya lagi," kata Dia setiap kali memberi saran Brigadir J.
Kalimat Terakhir Brigadir J
Rosti Simanjuntak juga mengaku pada hari Jumat 8 Juli 2022, dirinya masih berkomunikasi dengan Brigadir J sebelum putranya tewas ditembak.
Tepat di pagi hari, hari dimana Brigadir J menghembuskan nafas terakhirnya, mendiang masih mengingatkan sang ibunda untuk membaca Alkitab.
Bahkan, Brigadir j juga mengatakan keluarganya harus tetap taat kepada Tuhan.
"Dia ( Brigadir J) selalu mengingatkan, baca alkitab. Harus menjadi keluarga yang taat kepada Tuhan," ungkapnya.
Pesan tersebut menurut Rosti Simanjuntak kerap kali disampaikan oleh Brigadir J pada pagi dan malam hari.
Namun sayang, kini sudah tak ada lagi sosok putranya yang kerap kali mengingatkan keluarganya untuk membaca Alkitab.

Vera Simanjuntak Tegar Temani Rosti Simanjuntak
Di sisi lain, dalam acara tersebut Vera Simanjuntak juga turut menemani ibunda kekasihnya itu.
Dalam tayangan Kompas TV, Vera Simanjuntak juga sudah tampak lebih tegar usai menanggapi soal kasus Brigadir J.
Namun sesekali kekasih mendiang Brigadir J itu terlihat mengelap matanya dengan tisu.
Diberitakan sebelumnya, Vera Simanjutak membeberkan percakapannya dengan Brigadir J pada 21 Juni 2022 sebelum kekasihnya itu tewas.
Dikutip TribunnewsBogor.con dari Tribunnews.com, Vera Simanjuntak mengatakan Brigadir J sempat meminta dirinya untuk membuka hati ke laki-laki lain.
Namun, katanya, Brigadir J tidak memberikan alasan soal pernyataannya tersebut.
“Kenapa kamu masih nunggu abang dek? (Vera menjawab) Ya karena aku sayang abang. Buka ya dek hatimu buat laki-laki lain,” tuturnya dalam program Rosi, Kamis (29/9/2022).
Kemudian, ujar Vera, Brigadir J meminta kekasihnya untuk tidak usah memikirkan nasib dirinya.
Brigadir J juga meminta agar Vera dapat bahagia dengan laki-laki lain.
“Nikah pun nanti kau, punya anak kalian, bahagia. Kalau abang tetaplah sendiri dek,” cerita Vera.
Mendengar ucapan Brigadir J itu, Vera bersikukuh untuk tetap ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Nggak mau saya. Aku maunya nikah sama abang,” tuturnya.

Selain itu, Vera pun berbalik bertanya ke Brigadir J apakah dirinya sudah tidak mencintainya.
Namun, Brigadir J justru diam dan berkata kepada Vera bahwa ingin tidur karena dadanya sesak.
“Udah dulu ya dek. Abang mau tidur. Dada aku sesak,” kata Brigadir J menurut keterangan Vera.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kelima tersangka pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
(Grid.id/TribunnewsBogor)
Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul 'Ibu Kandung Yoshua Hutabarat di Ruang Sidang: Kamu Jenderal Tidak Usah Banyak Bicara, Saya yang Melahirkan Anakku, Saya Tahu Karakter Anakku!'