Daftar UMK Jatim 2022 Terbaru Kota Surabaya Jadi Tertinggi, Upah Minimum 2023 Segera Ditetapkan
Daftar UMK Jatim 2022 terbaru Kota Surabaya jadi paling tinggi, upah minimum 2023 akan segera ditetapkan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar UMK Jatim 2022 terbaru, upah minimum 2023 akan segera ditetapkan.
Upah minimum kota/kabupaten di Jatim 2022 kini dirilis, Kota Surabaya menjadi tertinggi.
Hal itu tak mengagetkan lantaran Kota Surabaya menjadi magnet bagi banyak orang sekitar Jatim untuk mencari pekerjaan.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMK Jawa Timur 2022 yang tertinggi ada di Kota Surabaya, yaitu sebesar Rp 4.375.479.
Baca juga: 50 Ribu Buruh Akan Geruduk DPR RI Gelar May Day Fiesta, Begini Daftar Tuntutan Para Pendemo
Sedangkan yang terendah ada di Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97.
Besaran UMK tersebut masih lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur pada tahun 2022, yaitu sebesar Rp 1.891.567,12.
Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2022:
1. Kota Surabaya = Rp 4,375,479
2. Gresik (Kabupaten) = 4,372,030
3. Sidoarjo (Kabupaten) = Rp Rp 4,368,581
4. Pasuruan (Kabupaten) = Rp 4,365,133
5. Mojokerto (Kabupaten) = Rp 4,354,787