JADI Tersangka, Profesi Asli Wanita Kebaya Merah & Pacar Terkuak, si Pria Pengusaha Punya Bisnis Ini
Wanita kebaya merah dan kekasih kini resmi jadi tersangka. Profesi asli keduanya akhirnya terungkap.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wanita kebaya merah dan sang pria dalam video syur yang viral kini ditetapkan sebagai tersangtka.
Sebelumnya wanita kebaya merah dan sang kekasih berhasil diamankan polisi di Jalan Medokan, Surabaya, pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Kedua pemeran video syur tersebt kini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Profesi asli sang wanita kebaya merah dan sang kekasih pun akhirnya terungkap.
Diketahui Pemeran pria berhanduk putih dalam video mesum itu, berinisial ACS warga Surabaya.
Baca juga: Bukan Karyawan Hotel, Terbongkar Alasan Artis Video Asusila Pakai Kebaya Merah, Identitas Terkuak

Sedangkan, sosok wanita kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Senin (7/11/2022).
Informasinya, tersangka pria adalah warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.
"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus.
Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, 2) Kekerasan seksual, 3) Mastrubasi atau onani, 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, 5) Alat kelamin, atau 6) Pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Proses Perekaman Video Syur
