Daftar Harga Rokok Naik Per 2 Januari 2023, Cukai Dinaikkan Kini Masyarakat Tak Bisa Bebas Merokok
Harga rokok naik per 2 Januari 2023, kini masyarakat tak bisa merokok bebas.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Harga rokok naik per 2 Januari 2023, kini masyarakat tak bisa merokok bebas.
Komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dimulai dari menaikkan cukai rokok.
Dampaknya otomatis harga rokok kini naik secara signifikan mulai awal tahun 2023.
Kenaikan harga rokok ini terjadi setelah pemerintah menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.
Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun."
"Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860 Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi pe rokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Beberapa alasan dan pertimbangan kenaikan CHT dan harga rokok tahun sebelumnya
1. Pengendalian konsumsi rokok
Menurut Institute for Health Metrics and Evaluations (IHME) 2019, konsumsi rokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.
"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.
2. Kesejahteraan tenaga kerja
Dalam CHT 2022, dana cukai yang masuk akan dialokasikan untuk sejumlah hal.
Mulai dari kesehatan, kesejahteraan buruh (meliputi peningkatan keterampilan kerja dan pemberian bantuan), dan penegakan hukum.
3. Penerimaan negara
Sri Mulyani menyebut proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun.
"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," sebut dia.
4. Pengawasan barang kena cukai secara ilegal
Rokok merupakan salah satu barang yang terkena kebijakan cukai.
Disebutkan, adanya kebijakan CHT yang meningkat, akan memicu terjadinya produksi rokok secara ilegal.
"Ini perlu untuk kita waspadai, semakit tinggi harga rokok dan tarif cukainya."
"Semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," jelas Sri Mulyani.
(SerambiNews.com)
Diolah dari artikel SerambiNews.com dengan judul Harga Rokok Resmi Naik Mulai Hari Ini per 1 Januari 2023, Cek Daftar Harga Rokok Terbaru.
Sumber: Serambi Indonesia
| 20 GIF Gambar Bergerak Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Download Gratis Simpan di HP Secara Offline |
|
|---|
| Kumpulan GIF Gambar Bergerak Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Bisa Didownload Gratis Lewat HP |
|
|---|
| Kumpulan Poster Gambar Menarik Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Bisa Didownload Gratis Lewat HP |
|
|---|
| Kumpulan Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Cocok Dipakai Foto Profil Facebook & WhatsApp |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Penuh Doa & Harapan, Cocok Dikirim WA Keluarga |
|
|---|