Breaking News:

Tugas & Wewenang PPS Pemilu 2024, Umumkan Daftar Pemilih Sementara-Sampaikan Hasil Perhitungan Suara

Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara.

Editor: Candra Isriadhi
Serambinews
Peserta calon PPS mengikuti tes wawancara di Aceh. Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara. 

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas utama yang telah disebutkan di atas, anggota PPS Pemilu juga memiliki sejumlah wewenang. 

Salah satunya adalah untuk menindaklanjuti dengan segera jika terdapat temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa.

Wewenang PPS dalam Pemilu

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, anggota PPS pemilu 2024 juga memiliki sejumlah kewenangan.

Wewenang PPS pemilu tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 18 ayat 3.

Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:

- Membentuk KPPS

- Mengangkat Pantarlih

- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
PPSPemilu 2024tugas dan kewajiban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved