Breaking News:

Tugas & Wewenang PPS Pemilu 2024, Umumkan Daftar Pemilih Sementara-Sampaikan Hasil Perhitungan Suara

Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara.

Editor: Candra Isriadhi
Serambinews
Peserta calon PPS mengikuti tes wawancara di Aceh. Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara. 

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenangnya PPS mempunyai kewajiban membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.

Hal itu dilakukan dalam upaya melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Petugas PPS Pemilu 2024 juga harus menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara hingga setelah kotak suara disegel.

Demikian rincian tugas dan wewenang petugas PPS Pemilu 2024.

(Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)

Diolah dari artikel Kompas.com dengan judul Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
PPSPemilu 2024tugas dan kewajiban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved