Tugas & Wewenang PPS Pemilu 2024, Umumkan Daftar Pemilih Sementara-Sampaikan Hasil Perhitungan Suara
Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara.
Editor: Candra Isriadhi
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenangnya PPS mempunyai kewajiban membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.
Hal itu dilakukan dalam upaya melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Petugas PPS Pemilu 2024 juga harus menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara hingga setelah kotak suara disegel.
Demikian rincian tugas dan wewenang petugas PPS Pemilu 2024.
(Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)
Diolah dari artikel Kompas.com dengan judul Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya.
Sumber: Kompas.com
| Sosok Bripda TT, Polisi yang Pukul dan Tendang 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Rudi Darmoko Turun Tangan |
|
|---|
| Sosok Menteri Perdagangan Budi Santoso, Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pejabat Berprestasi |
|
|---|
| Sosok Karin, Balita di Lubuklinggau yang Hilang Setahun Lalu, Belum Ditemukan, Keluarga Rasakan Luka |
|
|---|
| Lippo Group Tegaskan Kepemilikan Tanah Sah di Makassar, Konflik Sengketa dengan Jusuf Kalla Memanas |
|
|---|
| 11 Raperda Prioritas dalam Propemperda, DPRD Sukoharjo Utamakan Aspirasi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/peserta-calon-pps-mengikuti-tes-wawancara-di-gedung-pidie-convention-center-pcc.jpg)