Breaking News:

Berita Viral

'Cuma Jawab Ya' Selain Aniaya David, Mario Dandy Juga Buat Kesal Warga, Ngebut Pakai Moge di Kampung

Mario Dandy sempat ditegur warga Jalan Ganesha II/12, Kota Yogyakarta karena kebut-kebutan di jalan.

Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap D anak pengurus GP Ansor hingga kini masih menjadi sorotan.

Setelah menganiaya D, kini warga mengungkap kelakuan Mario Dandy yang membuat geram.

Rupanya ia sempat ditegur warga Jalan Ganesha II/12, Kota Yogyakarta karena kebut-kebutan di jalan.

"Sempat di sini ngebut bawa motor gede dan ditegur tapi ya cuma jawab ya, gitu," ujar Tokoh Masyarakat setempat, Sugiarto, Senin (27/2/2023).

Namun, dirinya tidak tahu pasti apa merek dan jenis motor gede yang ditunggangi oleh Mario Dandy untuk kebut-kebutan di jalan Ganesha.

Lanjut Sugiarto, dua minggu sebelum kasus Dandy dan Mario viral dan menjadi perhatian publik, Mario sempat datang berkunjung ke rumah yang ada di Kota Yogyakarta.

"Dua minggu sebelum viral sempat datang ke sini dan keluar rumah bawa anjing peliharaannya," imbuh dia.

Petugas Keamanan setempat Bowo menambahkan, jalan Ganesha ini merupakan jalan kampung dengan lebar kurang lebih 4-5 meter.

Baca juga: Sebelum Konferensi Pers Diciduk Susul Mario Dandy, Shane Malah Ketawa Santai di Polres, Viral!

Baca juga: Masih di ICU Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Ventilator Dicopot, Ada Peningkatan

Kondisi terkini David setelah dianiaya Mario Dandy, masih di ICU
Kondisi terkini David setelah dianiaya Mario Dandy, masih di ICU (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

"Ini jalan bukan jalan pintas, ini jalan untuk warga sini.

Jalan kampung. Aspalan rusak yang benerin juga kampung makanya truk atau bus tidak bisa masuk sini," kata dia.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, ayah Mario Dandy tersangka penganiayaan menjadi sorotan publik. Rafael diketahui memiiki rumah mewah di Kota Yogyakarta.

Pantauan Kompas.com Rumah mewah milik Rafael beralamatkan di Jalan Ganesha II/12 Kelurahan Muja-muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini nampak sepi.

Pagar setinggi 3,5 meter ini membuat rumahnya tertutup dari masyarakat luar, sehingga tak ada celah untuk melihat isi dalam rumahnya.

Pagar rumah Rafael di Kota Yogyakarta ini menggunakan batu hitam seperti batu candi dan menggunakan kayu. Serta diberi hiasan tanaman merambat di pagar.

Tokoh masyarakat setempat Sugiarto membenarkan bahwa rumah beralamatkan di Jalan Ganesa II/12 ini milik Rafael Alun Trisambodo, namun Rafael jarang datang menyambangi rumahnya di Jalan Ganesha, dan hanya saat libur hari-hari besar.

"Nggih (ya milik Rafael), tidak pasti kalau seminggu.

Pas libur hari besar (Rafael ke rumahnya di Yogyakarta)," ujar dia saat ditemui di lokasi, Senin (27/2/2023).

Ia menambahkan tumah mewah milik Rafael ini belum lama dibangun kurang lebih 3 tahun lalu baru dibangun.

"Itu dulu beli lahan terus dibangun sekitar 3 tahun lalu kurang lebih," ucap dia.

Jawaban Mario Dandy saat Ditanya Alasan Aniaya David Bikin Bingung, Raut Wajah Diungkap

Mario Dandy ditanya alasan menganiaya putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora. malah jawabannya bikin polisi bingung.

Kendati demikian Mario Dandy mengaku menyesali perbuatan kejinya.

Seperti yang diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada David masih menjadi perhatian publik.

Terbaru, Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal telah menganiaya David.

Hal itu disampaikan kepada Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel'? 'Ya nyesel lah bu'," kat Nurma saat dihubungi wartawan dikutip dari Tribun Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Lebih lanjut, Nurma juga menanyakan alasan Mario Dandy Satriyo menganiaya David hingga menderita luka serius dan mengalami koma.

"Iya nyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang 'ya gitu lah', gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesal," ungkap Nurma.

Baca juga: Parah! Panik Ayah David saat Tahu Sang Anak Masuk RS Dianiaya Mario Dandy, Syok Baca WA Wali Kelas

Baca juga: Belum Siuman Kondisi Pilu David Dianiaya Mario Dandy, Ada Pembengkakan Otak, Keluarga Khawatir

Viral video Mario Dandy aniaya David secara brutal
Viral video Mario Dandy aniaya David secara brutal (Istimewa, Twitter)

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Adapun, kekasih Mario, AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di temapt kejadian perkara (TKP).

 
 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, Shane memprovokasi Mario untuk melakukan tindakan penganiayaan pada David.

Tak hanya itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan handphone Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.

Setelah itu, Mario mengonfirmasi informasi yang didapatkan dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario diketahui menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Adapun, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Kompas/ Wisang)(TribunJabar/ Salma Dinda)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy, Anak Rafael Alun, Pernah Ditegur Warga karena Ngebut Pakai Moge di Jalan Kampung Yogyakarta" dan  TribunJabar.id dengan judul 'Ya Gitu Lah' Jawaban Mario Dandy Satriyo Saat Ditanya Alasan Aniaya David Putra Petinggi GP Ansor

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mario Dandy SatriyoDavidmogeYogyakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved