Breaking News:

Berita Viral

'Dibungkus Plastik' Pacaran Keblabasan, Mahasiswa Gugurkan Bayi & Dikubur di Sawah, Takut Ortu Tahu

AKP Marlin Supu Payu mengatakan, orangtua dari bayi yang sudah meninggal dan dibungkus kain kafan lalu dikuburkan itu, masih berstatus mahasiswa.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Sosok pelaku pengguguran bayi lalu dikubur Muhammad Alif Adityanto Putra (20) berpasangan dengan Shinta Ayu Kumala Dewi (20) di tanah kosong Desa Sanggrahan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Lalu sejoli Ega Fahla (23) dan Akbar Ridho Utomo (24) di Tawangsari. Kini mereka harus meringkuk di jeruji besi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tega pasangan mahasiswa mengaborsi bayinya dan menguburnya di persawahan.

Pasangan tersebut yakni Muhammad Alif Adityanto Putra (20) dan Shinta Ayu Kumala Dewi (20).

Mereka nekat menggugurkan bayinya dan menguburkannnya di tanah kosong Desa Sanggrahan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Serupa pasangan sejoli Ega Fahla (23) dan Akbar Ridho Utomo (24) warga Tawangsari.

Diketahui sang ibu mengaborsi dengan obat lalu dikubur di persawahan di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari.

Pasangan tersebut merupakan mahasiswa UNS, sementara Ega mahasiswa swasta di Solo.

Kapolsek Grogol Sukoharjo, AKP Marlin Supu Payu mengatakan, orangtua dari bayi yang sudah meninggal dan dibungkus kain kafan lalu dikuburkan itu, masih berstatus mahasiswa.

Sang ibu kata AKP Marlin, yakni Shinta Ayu (20) merupakan warga Jawa Timur, sementara pasangannya M Alif warga Serengan, Kota Solo.

Baca juga: HAMIL 7 Bulan, RN Ogah Aborsi, Kini Tewas Didorong Pacar dari Tebing, Sempat Nangis: Kok Gini Mas

Baca juga: OGAH Aborsi, RN Tewas Dilempar Pacar dari Tebing, Ayah Pilu Sikap Anak Aneh 4 Bulan Lalu: Sensitif

Sosok pelaku pengguguran bayi lalu dikubur Muhammad Alif Adityanto Putra (20) berpasangan dengan Shinta Ayu Kumala Dewi (20) di tanah kosong Desa Sanggrahan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Lalu sejoli Ega Fahla (23) dan Akbar Ridho Utomo (24) di Tawangsari. Kini mereka harus meringkuk di jeruji besi.
Sosok pelaku pengguguran bayi lalu dikubur Muhammad Alif Adityanto Putra (20) berpasangan dengan Shinta Ayu Kumala Dewi (20) di tanah kosong Desa Sanggrahan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Lalu sejoli Ega Fahla (23) dan Akbar Ridho Utomo (24) di Tawangsari. Kini mereka harus meringkuk di jeruji besi. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

"Masih aktif jadi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo," jelasnya kepada TribunSolo.com.

Bayi itu kata AKP Marlin, merupakan hasil dari hubungan di luar nikah yang dilahirkan secara prematur di salah satu rumah sakit di Kota Solo.

"Akhirnya dikuburkan di Desa Sanggrahan (di pekarangan)," aku dia.

Gugurkan Pakai Obat

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan kasus Ega dan Akbar terungkap saat polisi sedang melakukan penyelidikan kasus penemuan bayi dikubur tak wajar di Grogol.

"Tim ternyata mendapatkan informasi lain di Puskesmas Kartasura, di mana ada kasus melahirkan di luar nikah juga," ucapnya saat konferensi pers, Jumat (3/3/2023)

Namun setelah dicek lebih lanjut oleh petugas, bukan kasus yang ada di Kecamatan Grogol.

Polisi pun kata AKP Teguh, mencari informasi lain sehingga mendapati sosok pemilik bayi Ega Fahla (23) dan Akbar Ridho Utomo (24).

"Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua pelaku menggugurkan kandungan dikarenakan takut ketahuan dengan orangtua," jelas dia.

Kejinya, proses kelahiran sang bayi tak wajar, di mana si ibu meminum obat pacu kelahiran yang dia beli di-online shop dengan dosis banyak.

Bayi dalam kandungan masih berumur 5 bulan.

"Melahirkan di kamar mandi lalu menghubungi pacarnya, lalu di antar ke Puskesmas Pabelan," aku dia.

Dikarenakan di sana tidak ada layanan rawat inap, mereka lanyas dirujuk menuju ke Puskesmas Kartasura.

Tetapi nahas, bayi berwarna merah itu dinyatakan meninggal oleh pihak Puskesmas Kartasura, sehingga bayi tersebut dibawa pulang di kost-nya.

"Saat di kost, bayi kemudian dibungkus plastik diberi kaos oblong lalu dibawa menggunakan tas warna merah," aku dia.

"Bayi dikubur di daerah Dalangan, Tawangsari di area persawahan," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana atau pasal 299 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," terang dia.

(TribunSolo/ Anang)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aksi di Balik Aborsi & Kubur Bayi di Sukoharjo : Pelaku Mahasiswa, Bukannya Kuliah Malah Bikin Anak

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Sukoharjoaborsibayimahasiswa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved