Berita Viral
'Mereka Susah Tidur!' Jonathan Latumahina Bikin AGH & Mario Cemas, Kini Menunggu David Lekas Sadar
Jonathan Latumahina akan membongkar semua kebohongan dari AGH yang kini ditetapkan sebagai pelaku pemukulan David.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Penetapan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David didasarkan didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David diketahui kini masih berusia 15 tahun.
Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Kombes Hengki. Dilansir Youtube Kompas.com.
Sementara terkait penahanan terhadap AGH, Kombes Hengky mengatakan bahwa ada aturan secara formil yang memang harus ditaati.
"Karena ada aturan yang secara formil yang memang harus kami taati dan itu adalah amanat dari pada undang-undang," ungkap Kombes Hengky.
Pakar hukum pidana Ahmad Sofian juga mengatakan bahwa penahanan untuk anak dibawah umur itu dihindari dan sebaiknya tidak dilakukan untuk penahanan.
"Untuk penahanan itu adalah dan untuk anak itu dihindari bahkan sebaiknya tidak dilakukan fasilitas penahanan,”
Bahkan jika pihak penyidik melakukan penahanan, bisa termasuk sebagai kesalahan.
Pasalnya, Undang-Undang Anak secara yuridis mencegah bahkan menghindari penahahan terhadap anak yang terlibat atau berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski begitu, Ahmad Sofian mengungkapkan ada 3 hal yang bisa membuat AGH ditahan.
"Penahanan itu tidak harus dilakukan kecuali dengan alasan-alasan yang cukup kuat," ucap Ahmad Sofian lagi.
AGH bisa ditahan jika memenuhi 3 alasan objektif seperti melarikan diri, melakukan tindak pidana lagi hingga merusak barang bukti.
"Kalaupun dilakuka, ada 3 alasan objektif pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi kemudian merusak barang bukti." tambahnya lagi.
Sumber: Tribun Sumsel
Detik-detik Duel Maut Pria vs King Kobra di Sukabumi, Nyawa Petani Terenggut, Raja Ular Mati Tragis |
![]() |
---|
Motif Penembakan di Ogan Komering Ilir Terungkap, Pelaku Nekat Beraksi di Depan Istri Korban |
![]() |
---|
7 Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terbukti Bodong, FIFA Beri Peringatan Keras ke Negeri Jiran |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sahara, Tetangga Yai Mim Kini Diseret ke Meja Hijau, Dedi Mulyadi Sempat Menengahi |
![]() |
---|
Kondisi Ponpes Al Khoziny setelah Musala Ambruk Tewaskan 67 Santri, Bangunan Lain Tetap Digunakan? |
![]() |
---|