Breaking News:

Berita Viral

Anak 8 Tahun Dibunuh Pelajar SMA, Awalnya Diculik Minta Tebusan Rp 100 Juta, Pelaku Tetangga Sendiri

Seorang anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Bangka Belitung bernasib pilu lantaran menjadi korban pembunuhan tetangganya sendiri yang masih SMA.

insights.dice/ TribunBogor
Orang tua Hafizah membawa jenazah anaknya pulang dari Kamar Jenazah RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023). Bocah usia 8 tahun dibunuh oleh tetangganya sendiri yang masih SMA. 

AC kemudian meninggalkan jasad H di dekat sungai dalam kondisi tengkurap.

"Dari pengakuan dan olah TKP, korban dibawa dari tempat terakhir ke lokasi pemancingan, dibawa ke sana dibujuk rayu dibonceng pakai motor, dan kemudian di sana lah korban dieksekusi," kata Kapolda dilansir TribunnewsBogor.com  dari BangkaPost.

"Mulai dari diikat, dipukul dengan tangan sebanyak tiga kali, pingsan namanya juga anak kecil, kemudian dipukul lagi dengan kayu."

"Korban tidak berdaya, kemudian juga disayat untuk meyakinkan korban apakah sudah mati atau tidak dengan cutter yang saat ini masih dicari oleh penyidik," ujar Irjen Pol Yan Sultra.

Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan pelajar SMA ini.

Orang tua Hafizah membawa jenazah anaknya
Orang tua Hafizah membawa jenazah anaknya pulang dari Kamar Jenazah RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023).

Kapolda menyampaikan saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban H.

"Bahwa korban ini dalam posisi tengkurap dan berada di atas air, sudah terjadi pembusukan, selama 5 hari. Memang kalau dilihat foto beredar sudah hancur, tetapi kita masih dalami tunggu hasil autopsi, tapi kalau melihat organ diambil, atau bagaimana. Itu masih didalami, nanti kita menjawabnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementar, AC merupakan pelaku tunggal dalam kasus tewasnya gadis celi berusia 8 tahun tersebut.

Meski demikian, kata Kapolda, pengembangan terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Saat ini, pelaku AC disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

AC terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.

(TribunnewsBogor/ Damanhuri)

Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Malang Gadis Kecil Diculik Lalu Dibunuh Pelajar SMA, Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp 100 Juta

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Tags:
berita viral hari inipenculikanSMAdibunuhBangka Belitung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved