Breaking News:

Berita Viral

'Terbukti Secara Sah Bersalah' AGH Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David

Terdakwa anak berinisial AG (15) dijatuhi vonis  tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17)

Kolase TribunnewsMaker / TribunJakarta / twitter.com/tanyakanrl
ILUSTRASI - AGH divonis 3,5 tahun penjara, terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David. 

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang.

Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak

(TribunJakarta/ Annas Furqon Hakim)

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

Halaman 3 dari 3
Tags:
AGHDavid OzoraMario Dandypenjaraberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved