Berita Viral
'Terbukti Secara Sah Bersalah' AGH Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David
Terdakwa anak berinisial AG (15) dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17)
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Kolase TribunnewsMaker / TribunJakarta / twitter.com/tanyakanrl
ILUSTRASI - AGH divonis 3,5 tahun penjara, terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang.
Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak
(TribunJakarta/ Annas Furqon Hakim)
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait :#Berita Viral
Pengakuan Kades soal Tarman, Sopir Punya Bisnis Klenik, Terjerat Kasus Hukum, Dipenjara dan Dicerai |
![]() |
---|
Potret Pilu Gilang Kurniawan, Paksakan Diri Bawa Selang Oksigen di Pemakaman Cindy Desta Nanda |
![]() |
---|
Gas Water Heater Jadi Penyebab Pengantin Baru di Sumbar Tewas, Posisi Tabung Pink Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Bocoran Gaji Fantastis AKP Ramli Perwira Polisi di Makassar, Pemilik Rubicon Mewah Plat Palsu Viral |
![]() |
---|
Firasat Ibu Bocah SD di Wonosobo yang Tewas Dibully, Minta Pindah Sekolah hingga Beri Pesan Terakhir |
![]() |
---|