Breaking News:

Berita Viral

Razia Kos-kosan, Satpol PP Tangsel Jaring 22 Orang Terkait Prostitusi Online, Ada yang di Bawah Umur

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan baru-baru ini, melakukan razia di sejumlah kos-kosan.

Editor: Eri Ariyanto
IST
Ilustrasi, Satpol PP Tangsel jaring 22 orang terkait prostitusi online 

TRIBUNNEWSMAKER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, baru-baru ini melakukan razia di sejumlah kos-kosan pada Jumat (14/4/2023) malam hingga Sabtu (15/4/2023) pagi.

Satpol PP melakukan razia dalam rangka penegakkan Perda Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Malam itu, Satpol PP Tangsel menyasar kos-kosan di wilayah Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Serpong.

Hasilnya, 22 orang terduga terlibat dalam prostitusi berhasil diamankan.

"Awalnya, operasi (razia) tersebut kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran rumah kost dijadikan untuk kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong," ujar Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu (15/4/2023).

"Dari hasil operasi, di wilayah Pamulang kami menjaring lima orang wanita dan empat orang pria." tambahnya.

"Di Serpong, ada tujuh orang wanita dan enam orang pria yang terjaring," imbuhnya.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (THINKSTOCK)

Baca juga: VIRAL Emak-emak Mau Terobos Rombongan Wapres, Tugas di Dinkes, Miliki Riwayat Ketidakstabilan Emosi

Lanjut Oki, dari hasil pemeriksaan di lokasi perkara, pihaknya menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh pula informasi tarif yang dibanderol dalam prostitusi tersebut kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Tal hanya itu, ada pula dugaan keterlibatan anak dibawah umur dalam kegiatan prostitusi tersebut, dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki KTP.

Baca juga: VIRAL Gadis di Pademangan Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Lakukan Aksi Bejat Sejak Korban Berusia 7 Tahun

"Karena tidak memiliki KTP, sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga dinas sosial untuk langkah-langkah lebih lanjut. Nanti di TP2TPA akan di assessment. Biasanya, orang tuanya akan dipanggil," ucapnya.

Adanya rumah kos yang dijadikan tempat prostitusi, Oki lantas meminta agar warga bisa taat akan aturan.

Ia meminta kepada pemilik kos di Tangerang Selatan agar tidak menjadikan kos atau kontrakan sebagai tempat prostitusi.

ABG 15 Tahun Jual Anak di Bawah Umur Lewat Prostitusi Online

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari iniSatpol PPprostitusiTangerang SelatanPamulangSerpong
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved