Breaking News:

Berita Viral

LAGI Hamil Besar, Ibu di Purwakarta Malah Jadi Pengedar Narkoba, Suami Ikut Bantu, Ada 1,8 Kg Ganja

Petugas berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Desa/Kecamatan Plered, Kabupa

Istimewa
Lagi hamil besar malah edarkan narkoba 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu hamil nekat mengedarkan narkoba bersama suaminya.

Kini ia ditangkap oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta,

Petugas berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Desa/Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, ada empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut.

"Kami menangkap AFN (26), pria asal Plered Purwakarta dan istrinya yang sedang hamil delapan bulan, saat ini kami tahan di lapas terpisah.

Selain dua orang tersebut, kami juga menangkap dua orang lainnya," ucap Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (17/4/2023).

Dirinya mengatakan, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace online yang dibeli dari daerah salah satu provinsi di pulau Sumatra.

Baca juga: KEPERGOK Pakai Narkoba, Artis HF & 6 Orang Temanya Resmi Ditangkap, Kini Terungkap Motifnya

Baca juga: Janjinya Mau Berhenti Kecanduan Narkoba, Pria di Surabaya Nekat Curi Mobil Istri untuk Beli Sabu

Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil (Pregnancy & Baby)

"Jadi dia membeli di marketplace online dengan alamat toko di Sumatra dan dikirim melalui ekspedisi ke Purwakarta," ucapnya.

Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, ia mengatakan, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online dan langsung kepada orang yang sudah dikenal.

"Anggota kami mengetahui adanya jual beli narkotika secara online, setalah itu kami melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan data-data, kami langsung melakukan pengejaran,' kata Edwar.

ilustrasi kasus narkoba
ilustrasi kasus narkoba (Istimewa)

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 Kg.

"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi.

Untuk empat tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Edwar mengatakan, empat pelaku tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Tags:
narkobaPurwakartaberita viral hari iniganja
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved