Berita Viral
BIADABNYA Kakek di Maluku Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Korban Merintih, Kini Melahirkan: Bayi Tewas
Pria berusia 60 tahun di Maluku Tengah tega merudapaksa bocah berusia tiga belas tahun hingga hamil dan melahirkan, bayi tewas saat dilahirkan.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - BIADABNYA pria berusia 60 tahun di Maluku Tengah tega merudapaksa bocah berusia tiga belas tahun hingga hamil dan melahirkan.
Aksi bejat pria berinisial AR asal Kecamatan TNS, Maluku Tengah tersebut baru ketahuan saat korban mengaku mengeluh kesakitan.
Selama berbulan-bulan, AR berusaha menyembunyikan aibnya tersebut.
Namun, aksi bejatnya akhirnya terkuak dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febry Saputra yang dikonfirmasi awak media Tribun embenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Maluku Tengah.
"Iya benar, pelaku sudah kita tangkap beberapa hari lalu," kata Iptu Galuh di Masohi, Sabtu (29/4/2023).
Dikatakan, selama masa kehamilan, korban menyembunyikan aib itu dari keluarganya.
Hingga pada akhirnya kasus ini baru terbongkar setelah korban melahirkan bayinya.
"Baru terbongkar saat korban melahirkan bayinya," jelas Iptu Galuh.
Dijelaskan, berawal pada Minggu (23/4/2023) malam akhir pekan lalu, korban mengeluh sakit perut kepada orang tuanya.
"Korban mengeluh, nangis nangis ke orang tuanya, katanya perutnya sakit," tutur Kasat.
Baca juga: BERINGASNYA 12 Pria Rudapaksa 2 Gadis, Dicekoki Miras sampai Mabuk, Korban Syok, Begini Kronologinya
Korban pun menahan rasa sakit selama berhari-hari.
Meski demikian, bocah tersebut masih belum menjelaskan apa yang sudah ia alami beberapa waktu silam.
Hingga akhirnya pada Senin pagi (24/4/2023) besoknya, korban melahirkan seorang bayi.
Bayi yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan.
"Senin pagi itu sekitar pukul 05.00 WIT, korban dengan sendirinya masuk ke kamar sambil berbaring di tempat tidur dan langsung melahirkan seorang bayi perempuan," ungkap Kasat.
Setelah menyaksikan kejadian itu, barulah keluarga korban ini tahu bahwa anak mereka selama ini menyembunyikan aib besar itu dari mereka.
Tak menunggu lama, mereka pun akhirnya menanyakan kepada korban perihal siapa yang menghamili korban.
Hanya saja, saat itu korban tidak menjawab karena takut terhadap orang tuanya.
Baca juga: BERINGASNYA Petugas Dinsos Karawang Diduga Rudapaksa ODGJ Cantik, Nasib Korban Pilu, KPAI: BIADAB!

“Baru besok paginya, tepat hari Selasa tanggal 25 April 2023 jam 07.00 pagi barulah korban mengaku, menjelaskan kepada orang tuanya bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah Terlapor ini, si Kakek AR ini,”beber Kasat.
Setelah mendengar semua pengakuan anaknya, ibu korban berinisial HH (40) langsung mendatangi Polsek Waipia.
Ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku tersebut.
Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, Aparat Polsek Waipia langsung bergerak ke kediaman pelaku.
Pihak kepolisian langsung meringkus pelaku.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidanan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kini ditahan di Rutan Polsek Waipia.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Diinformasikan bahwa, bayi perempuan malang yang dilahirkan korban telah meninggal dunia pada Kamis (27/4/2023).
“Anaknya yang bayi sudah meninggal, Kamis kemarin," ucap Iptu Galuh.
Kini proses hukum terus bergulir dan pelaku akan mendapatkan hukuman berat akibat ulah bejatnya.
Baca juga: KRONOLOGI Seorang Ayah Tega 10x Rudapaksa Anak Tirinya sampai Hamil, Begini Nasib Bayinya: Tragis

BERITA VIRAL LAINNYA, ASTAGFIRULLAH! Teganya Guru Sekolah Minggu Rudapaksa 3 Gadis di Gereja, Nasib Korban Tragis: Hamil?
ASTAGHFIRULLAH teganya seorang guru sekolah minggu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat merudapaksa tiga gadis di dalam ruangan Museum Gereja GMIT Kupang.
Pria berinisial JEAP tersebut tak dapat menahan nafsu birahinya tatkala bersama dengan gadis-gadis tersebut.
Dalam insiden ini, JEAP telah melakukan aksi cabul tersebut selama setahun belakangan.
Hingga pada akhirnya, aksi JEAP terkuak setelah satu di antara tiga korban melaporkannya ke pihak keamanan atau sekuriti gereja tersebut.
Sekuriti tersebut syok tatkala mendapat laporan aksi mesum tersebut.
Oleh pihak sekuriti, aksi tersebut dilaporkan kepada pimpinan Majelis Gereja.
Pihak orang tua korban pun turut syok mendengar pengakuan anaknya.
Orang tua korban pun melaporkannya juga kepada Majelis Gereja dan pihak kepolisian.
Hingga pada akhirnya insiden tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023 pada tanggal 24 April 2023.
Setelah menerima laporan, SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima langsung bergerak menangkap tersangka JEAP.
Pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.
Tersangka JEAP telah mengakui perbuatannya.

Saat ini tersangka sudah ditahan atas perbuatan bejatnya.
Tersangka kini diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada awak media Tribun, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke melalui PS. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan mengatakan dari tiga korban yang dicabuli tersangka, hanya ada orangtua dari satu korban yang membuat laporan.
Sedangkan dua korban lainnya, tidak melaporkan perbuatan tersangka.
Dua keluarga lainnya tidak melaporkan lantaran sudah meminta klarifikasi.
Pihaknya memilih untuk berdamai dengan tersangka.
"Hanya ada satu korban yang orangtuanya membuat laporan" ujar Andi Gunawan.
"Sehingga kami langsung memproses laporan tersebut, kemudian mengamankan tersangka lalu memproses hukum tersangka," imbuh Andi Gunawan.
Terkait pengakuan tersangka JEAP bahwa dirinya telah mencabuli para korban dengan meraba dada serta alat vital korban.
Modus yang yang dipakai oleh tersangka JEAP dengan cara merayu korban.
JEAP merayu korban dengan meminjamkan handphone dan memberikan uang.
Selain itu, pelaku juga mengajak makan di pantai Teddys Kupang.
Ketika korban bersedia diajaknya, maka JEAP mulai menunjukkan tabiat aslinya sebagai predator seksual.
Atas perbuatannya, tersangka JEAP dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini proses hukum masih terus bergulir.
Belum diketahui apakah korban saat ini positif mengandung atau tidak.
Namun, korban mendapatkan trauma berat akibat aksi bejat tersebut. (TribunAmbon/Lukman Mukadar)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunAmbon berjudul Tua Tua Bejat, Kakek di Maluku Tengah Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun, Ketahuan Saat Korban Melahirkan
Sumber: Tribun Ambon
Nasib Pasokan BBM setelah Kilang Minyak Pertamina di Dumai Kebakaran untuk yang Kedua Kali |
![]() |
---|
Sosok Hayati Nufus, Influencer Kesehatan yang Jadi Sorotan Usai Kritik MBG di Sekolah Anak Tajir |
![]() |
---|
Sosok Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang yang Diuji Konflik Viral Mantan Dosen UIN Yai Mim vs Sahara |
![]() |
---|
Histerisnya Ibu Selebgram Oca Fahira Kehilangan Anak Sulung Selamanya, Tangis Iringi Pemakaman |
![]() |
---|
Kagetnya Sepupu Dengar Kecelakaan Tragis Selebgram Oca Fahira, Tahu dari Grup WA Keluarga |
![]() |
---|