Breaking News:

Berita Viral

GIRANG Ditawari Pekerjaan, Wanita Ini Syok Ternyata Jasa Prostitusi, Korban 10x Dirudapaksa Pelaku

Girang ditawari pekerjaan, wanita ini justru ditipu dan dirudapaksa sebanyak 10x oleh oknum pemberi pekerjaan.

Editor: Dika Pradana
TribunManado
ILUSTRASI prostitusi online 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - BAHAGIA ditawari pekerjaan dari media sosial, wanita ini mendadak muram tatkala dirinya merasa ditipu.

Wanita asal Kulonprogo, Yogyakarta itu pada mulanya tak tahu bahwa dirinya akan ditawari pekerjaan gelap.

Hingga pada akhirnya wanita itu bertemu dengan pria yang menawarinya pekerjaan.

Tak disangka wanita tersebut diajak ke hotel oleh pelaku dengan dalih tutor pekerjaan.

Wanita yang berusia 18 tahun tersebut syok ketika dirinya ternyata ditawari pekerjaan dalam bidang prostitusi.

Ilustrasi pencari pekerjaan terjerat kasus prostitusi online
Ilustrasi pencari pekerjaan terjerat kasus prostitusi online (Shutterstock)

Dia pun menjadi korban sepuluh kali rudapaksa oleh pelaku cabul tersebut.

Wanita tersebut akhirnya memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.

Hingga pada akhirnya, seorang pria ditangkap polisi dalam kasus pencabulan dan persetubuhan.

Korban dari aksi bejat pelaku ini sebanyak 4 orang.

Pelaku berinisial FAS usia 34 tahun, merupakan warga Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto mengatakan awalnya korban yang berusia 18 tahun mencari pekerjaan.

Baca juga: BEJATNYA Pemuda Ini 10x Rudapaksa Pacarnya, Korban Ngos-ngosan, Ancam Sebar Aib, Kini Hamil 3 Bulan

“Korban ini mencari pekerjaan di media sosial,” Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto dalam jumpa pers, Kamis (4/5/2023).

Eko menyampaikan korban mengenal pelaku FAS melalui grup lowongan pekerjaan.

Di grup tersebut, pelaku sengaja menggunakan akun palsu.

“Akun palsu seolah-olah pelaku ini seorang wanita,” ungkapnya.

Pelaku lantas menjelaskan kepada korban tentang lowongan pekerjaan.

Pelaku mengatakan jika pekerjaan tersebut adalah menemani laki-laki atau prostitusi.

Baca juga: MEMILUKAN! Derita Gadis 17 Tahun Ini, Diculik & Dirudapaksa 3 Pria Bergiliran: Organ Intimnya Lecet

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (koreaboo.com)

Pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu.

Pelaku juga menyebutkan korban akan dijemput oleh sopirnya dengan mobil.

Padahal, sopir tersebut adalah pelaku sendiri.

Korban lantas diajak ke hotel dan dengan alasan mengajari pekerjaan, pelaku melakukan aksinya.

Pelaku juga merekam aksi bejatnya tersebut.

“Korban diajak ke hotel, kemudian dengan dalih mengajarkan pekerjaanya dengan melakukan hubungan badan.

Jika korban tidak mau, diancam akan menyebarkan melalui media sosial,” tandasnya.

Eko menuturkan pelaku melakukan perbuatannya berulang kali.

Setidaknya 10 kali pelaku menyetubuhi korban.

Dari penelusuran, ada empat orang korban dari pelaku.

Baca juga: TEGA! Anak Kades & 9 Temannya Rudapaksa Dua Gadis, Korban Dicekoki Alhokol & Digilir di Kebun Salak

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (THINKSTOCK)

Namun saat ini ada dua orang yang bersedia dimintai keterangan.

Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban-korban lainya.

“Ternyata ada korban- korban lainnya yang modusnya sama. Korban lainya berusia 19 tahun,” urainya.

Menurut Eko, pelaku juga memberikan syarat kepada para korbanya jika ingin menyudahi melayani hubungan badan yakni dengan harus mencari pengganti.

“Pelaku mengancam, kalau mau menyudahi harus mencari pengganti untuk dilakukan seperti yang dilakukan pad korban sebelum-sebelumnya,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku FAS (34) mengakui dan merasa bersalah atas perbuatanya.

“Yang jelas saya merasa salah. Saya terbawa hawa nafsu untuk melakukan itu,” ucap FAS.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (YouTube)

FAS mengaku mempunyai ide tersebut setelah melihat dari media sosial.

“(Dapat ide) Lihat-lihat di sosmed, tidak bertanya ke orang,” pungkasnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu celana panjang, satu unit mobil dan satu handphone.

Akibat perbuatanya FAS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku akhirnya mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu, korban kini merasakan trauma mendalam akibat insiden pemerkosaan tersebut. (Prohaba/Muliadi Gani)

Berita ini telah diolah dari artikel Prohaba.com

Tags:
berita viral hari inirudapaksaprostitusipekerjaanwanitaKulonprogoYogyakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved