Berita Viral
'Suka Sama Suka Juga Pidana!' Laporan AGH ke Mario Dandy Kasus Pencabulan Diselidiki, Ajukan 8 Bukti
Sempat menolak, Polda Metro Jaya kini menerima laporan terdakwa anak AG (15) ke anak mantan petinggi pajak, Mario Dandy Satrio (19) atas pencabulan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sempat menolak, Polda Metro Jaya kini menerima laporan terdakwa anak AG (15) ke anak mantan petinggi pajak, Mario Dandy Satrio (19) atas tudingan pencabulan.
Pihak AG tak menyerah untuk melaporkan Mario Dandy, padahal sebelumnya mereka adalah sepasang kekasih.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Meski begitu, Trunoyudo belum merinci secara pasti soal laporan tersebut termasuk pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
Sebelumny, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Baca juga: Luar Biasa Stres! Kuasa Hukum Miris Lihat AGH Pacar Mario Dandy, Trauma Divonis 3,5 Tahun Penjara
Baca juga: Bismillah David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Kembali Sekolah, Ingatan Masih Lompat-lompat

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti.
Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana.

Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.
"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga.
Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,"
Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan Sempat Ditolak
Sebelumnya, Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap AGH (15).
Pelaporan itu dilakukan oleh pihak AGH sebanyak dua kali.
Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).
Pada saat itu pelaporan ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orang tua atau wali AGH.
"Ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum, kata Bhirawa, penasihat AGH dalam konferensi pers pada Kamis (4/5/2023).
Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).
Sayangnya, mereka kembali mendapat penolakan pada saat itu.
"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas," ujar Bhirawa.
Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.
"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
Penasihat hukum AGH juga menilai bahwa perbuatan cabul itu pun kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Tribunnews/ Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Detik-detik Duel Maut Pria vs King Kobra di Sukabumi, Nyawa Petani Terenggut, Raja Ular Mati Tragis |
![]() |
---|
Motif Penembakan di Ogan Komering Ilir Terungkap, Pelaku Nekat Beraksi di Depan Istri Korban |
![]() |
---|
7 Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terbukti Bodong, FIFA Beri Peringatan Keras ke Negeri Jiran |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sahara, Tetangga Yai Mim Kini Diseret ke Meja Hijau, Dedi Mulyadi Sempat Menengahi |
![]() |
---|
Kondisi Ponpes Al Khoziny setelah Musala Ambruk Tewaskan 67 Santri, Bangunan Lain Tetap Digunakan? |
![]() |
---|