Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Seorang Guru di Sleman Diduga Cabuli Siswinya, Pelaku Lakukan Aksi Bejat di Ruang UKS
Seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diduga cabuli seorang muridnya di Kapanewon Moyudan, Sleman, DI Yogyakarta
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diduga cabuli seorang muridnya di Kapanewon Moyudan, Sleman, Yogyakarta.
Tak berselang lama, oknum guru itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut informasi, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryana mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada 20 Maret 2023.
"Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat kejadian di ruang UKS," ujar Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: VIRAL! Perempuan Ini Disetubuhi Kakak Angkat Suami, Pelaku Lakukan Aksi Bejat di Samping Bayi Korban
Edy Widaryana menyampaikan, korban berusia 16 tahun. Sedangkan pelaku berinisial TWS (41) warga Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Kronologis kejadian, lanjut Edy Widaryana, awalnya korban mengeluhkan sakit perut karena "datang bulan". Kemudian oleh saksi, korban diantar ke ruang UKS.
Setelah mengantar korban, saksi lantas kembali ke kelasnya. Korban saat itu tidur di ruang UKS.
"Sekitar jam 13.00 WIB korban terbangun dikarenakan mendengar pintu dibuka oleh TWS dan masuk kemudian menutup (pintu) kembali," urainya.
Posisi korban saat itu masih berbaring di tempat tidur UKS.
Saat itu TWS sempat bertanya kepada korban bagian mana yang sakit.
Sembari bertanya itu TWS menekan ulu hati korban. Saat itu, korban sempat berusaha menolak.
"Korban berusaha menolak dan TWS berkata nggak papa nanti sembuh sendiri," urainya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ibu Cekik Bayi Hingga Tewas Hanya karena Rewel Tak Mau Disusui, Lalu Gantung Diri
Setelah itu TWS kemudian melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban di ruang UKS tersebut.
Korban yang takut, lantas berlari keluar ruang UKS.
"Korban mau berontak tetapi takut, korban berpura-pura mau muntah sambil bangun dan berlari keluar dari ruang UKS," tandasnya.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi.
Kemudian TWS berhasil ditangkap pada 26 April 2023.
"Modus pelaku, berpura-pura menolong korban. Motif pelaku karena dorongan seksual," urainya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu seragam sekolah putih abu-abu, satu potong jilbab warna putih, dan satu celana leging warna hitam.
Akibat perbuatanya, TWS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76e UU RI No.35 Th 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 th 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.01 Th. 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sosok Dwi Sulistyo, Teman Lama Anggun Tyas Sopir Bank Jateng, Kini Ikut Terseret Kasus Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Dari Dokumen Rahasia Gus Yaqut hingga Harga Nyaris Rp 1 M per Kursi |
![]() |
---|
Kasus Ponakan Chika Jessica yang Dipukul Oleh Aparat Saat Ricuh Demo Berakhir Damai, Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Baru Akan Benar-benar Cerai pada 15 September 2025, Masih Pasutri? |
![]() |
---|
Berkaca-kaca, Eza Gionino Akan Pertahankan Rumah Tangga Meski Meiza Aulia Kekeuh Cerai: Berat Sekali |
![]() |
---|