Breaking News:

Berita Viral

Dicerai Suami, Janda Usia 22 Tahun Dirudapaksa Petani di Depan Bocah 2 Tahun, Korban Histeris

Baru saja dicerai suami, janda berusia 22 tahun ini dirudapaksa petani rumput laut didepan bocah dua tahun.

Editor: Dika Pradana
TribunJateng
ILUSTRASI rudapaksa 

Menurut Lusgi Simanungkalit, saat tersangka bertamu, korban sedang melipat pakaian.

Sontak muncul niat tersangka untuk rudapaksa korban.

Baca juga: BEJAT! 2 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Dicekoki Miras, Nasibnya Pilu: Pendarahan di Organ Intim

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

"Pertama, tersangka peluk korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan sembari tangan kirinya diarahkan ke payudara korban," ucapnya.

Merasa tak puas, tersangka lalu menarik korban ke dalam kamar mandi dan membuka paksa pakaian dalam korban.

Saat itu, anak tersangka sempat menangis sehingga tersangka menghentikan aksinya dan mencoba mendiamkan anaknya.

"Korban memanfaatkan kelengahan tersangka dan mencoba kabur, tapi tidak berhasil." kata Lusgi

"Karena tersangka menarik baju korban lalu membanting korban di atas lantai. Kemudian menindih korban sambil menciumi wajah korban," tambahnya.

Percobaan pemerkosaan oleh tersangka gagal, setelah mendengar suara hempasan pintu.

"Karena panik, takut ketahuan, tersangka keluar kamar lalu mengambil anaknya dan kabur meninggalkan rumah korban," tutur Lusgi.

Baca juga: BIADABNYA Kakek di Maluku Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Korban Merintih, Kini Melahirkan: Bayi Tewas

ILUSTRASI korban rudapaksa
ILUSTRASI korban rudapaksa (Kolase Tribunnews.com)

Tak menerima perbuatan tersangka pada dirinya, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Nunukan.

Berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri fisik tersangka, Polres Nunukan berhasil melakukan upaya paksa terhadap tersangka pada Jumat (05/05/2023).

"Jadi saat tersangka akan pulang ke rumahnya di Jalan Pesantren Hidayatullah, anggota kami lakukan upaya paksa," ungkapnya.

Kini korban merasakan trauma mendalam akibat perbuatan keji dari RO.

Sementara itu, pelaku terancam hukuman berat setelah melakukan pemerkosaan yang sudah direncanakan.

Terhadap tersangka RO dipersangkakan Pasal 285 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHP.

ILUSTRASI korban rudapaksa
ILUSTRASI korban rudapaksa (Kompas.com)
Halaman 2 dari 4
Tags:
berita viral hari inirudapaksaNunukanpetanijandawanitacerai
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved