Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH Bukannya Tobat Dukun 60 Tahun di Bali Malah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Berkali-kali

Bukannya tobat, pria 60 tahun malah rudapaksa gadis di bawah umur berkali-kali.

Tribun
ILUSTRASI rudapaksa. Bukannya tobat, pria 60 tahun malah rudapaksa gadis di bawah umur berkali-kali. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bukannya tobat, pria 60 tahun malah rudapaksa gadis di bawah umur berkali-kali.

Sosok pria yang mengaku sebagai dukun di Buleleng, Bali ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa gadis di bawah umur.

Pelaku yang sudah berusia 60 tahun kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Pria berinisial I Ketut Tarsa tersebut merupakan warga Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.

I Ketut Tarsa ditangkap lantaran menyetubuhi seorang pasiennya yang masih di bawah umur hingga sebanyak enam kali.

Polisi menunjukan tersangka I Ketut Tarsa seorang dukun asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang nekat menyetubuhi seorang pasiennya hingga enam kali, Sabtu (13/5)
Polisi menunjukan tersangka I Ketut Tarsa seorang dukun asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang nekat menyetubuhi seorang pasiennya hingga enam kali, Sabtu (13/5) (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra ditemui Sabtu (13/5) mengatakan, tersangka Ketut Tarsa menyetubuhi korban berinisial Ni Komang asal Kabupaten Bangli sejak Desember 2022 lalu.

Kala itu usia korban masih 17 tahun.

Tindakan ini bermula saat orangtua korban yang memang kenal dekat dengan tersangka, meminta bantuan agar sang anak dapat disembuhkan.

Baca juga: BEJATNYA Pria Nekat Bawa Kabur hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Ortu Pilu Anak Tak Kunjung Pulang

Sebab korban diyakini mengalami sakit non medis dan suka membantah omongan orangtua.

Atas permintaan tersebut, tersangka pun mendatangi rumah korban di Bangli.

Namun saat melakukan pengobatan dengan teknik mediasi, tersangka memegang alat vital korban hingga menyetubuhinya.

Agar aksi bejatnya tidak diketahui, tersangka meminta agar pengobatan dilakukan di ruang tertutup dan tidak boleh diikuti oleh keluarga korban.

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa. (Kompas.com)

"Jadi di Bangli tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali di waktu yang berbeda di bulan Desember 2022."

"Bahkan agar persetubuhan ini dapat terus dilakukan, tersangka menyarankan kepada keluarga korban agar korban ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di Buleleng. Keluarga korban tidak pernah curiga lantaran tersangka ini sudah menganggap sebagai keluarga," terang IPDA Yulio.

Nahas saat korban sudah ditempatkan di panti asuhan, tersangka diketahui sudah dua kali menjemput korban dan membawanya ke salah satu rumah kos untuk di setubuhi.

Baca juga: BEJAT! 2 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Dicekoki Miras, Nasibnya Pilu: Pendarahan di Organ Intim

Pengurus panti juga tidak pernah curiga, sebab tersangka mengaku sebagai ayah angkat korban.

"Saat korban sudah berada di salah satu panti asuhan di Buleleng, tersangka sudah dua kali menyetubuhi korban pada bulan Februari 2023 dan terakhir dilakukan pada 2 Mei 2023," jelasnya.

Diakui IPDA Yulio korban mulanya takut melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sebab tersangka sempat mengancam akan menghancurkan keluarga korban apabila hasrat seksualnya tidak dipenuhi.

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Namun akhirnya kasus ini berhasil terungkap saat pengurus panti melihat kondisi psikologi korban sehari-hari yang terlihat cemas dan ketakutan.

Saat dilakukan pendekatan, korban pun bersedia menceritakan kisah pahit yang dialaminya tersebut.

Hingga akhirnya kasus ini berhasil dilaporkan oleh pengurus panti ke Polres Buleleng.

"Definisi hancur yang dimaksud oleh tersangka itu kami belum tau, akan dihancurkan seperti apa. Karena ancaman itu korban pun takut melapor."

"Situasi korban juga saat itu masih labil. Setelah menerima laporan, korban langsung divisum dan ditemukan adanya luka robek pada alat vitalnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kehamilan pada korban. Jadi setelah menemukan bukti yang cukup, tersangka kami tangkap tanggal 8 Mei kemarin di rumahnya," ungkap IPDA Yulio.

Akibat perbuatannya itu, sang dukun dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara kepada awak media tersangka Ketut Tarsa mengaku menjadi seorang dukun sejak empat tahun yang lalu.

Ia juga menegaskan persetubuhan ini dilakukan bukan sebagai syarat ritual untuk menyembuhkan korban.

"Saya jadi dukun bukan karena belajar tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu,red). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain," singkatnya. 

(TribunnewsMaker.com/Candra/Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)

Tags:
rudapaksadukunBalianakberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved