Breaking News:

Berita Viral

'Malu Ketahuan Keluarga' Mahasiswi Gugurkan Kandungan hingga Dilarikan ke RSUD, 5 Tahun Pacari Buruh

Aksi nekat sepasang kekasih di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menggugurkan kandungan hasil dari perbuatan mereka.

Kompas/ idham
Jumpa pers Polresta Mataram terkait kasus aborsi, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aksi nekat sepasang kekasih di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menggugurkan kandungan hasil dari perbuatan mereka.

Kini pasangan yang berinisial N (19) dan A (28) itu harus berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan aborsi.

N diketahui merupakan seorang mahasiswi, sedangkan A merupakan pekerja buruh lepas.

Sejoli yang telah menjalin hubungan selama 5 tahun itu menggugurkan janin mereka dengan pil kapsul yang dibeli secara online seharga Rp 1 juta.

"Dari keterangan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah berhubungan badan sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam jumpa pers pada Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Dibungkus Plastik Pacaran Keblabasan, Mahasiswa Gugurkan Bayi & Dikubur di Sawah, Takut Ortu Tahu

Baca juga: Bahagia Tahu Hamil Lagi, Pilu Wanita Terpaksa Gugurkan Kandungan, Dokter Beberkan yang Terjadi

Jumpa pers Polresta Mataram terkait kasus aborsi, S
Jumpa pers Polresta Mataram terkait kasus aborsi, Selasa (16/5/2023).

Yogi menjelaskan, berdasarkan pengakuan N dan A, mereka berhubungan badan terakhir pada November 2022.

Setelah itu, N mengetahui dirinya hamil.

N memastikan dirinya hamil setelah melihat hasil positif pada alat tes kehamilan yang digunakannya.

Setelah itu, N memberitahukan A tentang kehamilannya tersebut pada Desember 2022.

Selanjutnya, N dan A sepakat untuk menggugurkan janin tersebut dengan memesan obat penggugur kandungan sebanyak 4 tablet seharga Rp 1 juta.

N meminum obat itu di sebuah penginapan.

Setelah itu, N mengeluarkan darah hitam dan cairan dari bagian sensitifnya secara bertahap.

Puncak, pada Kamis (30/3/2023), N dirujuk ke puskesmas Selaparang, Kota Mataram, karena kesakitan.

"Pada hari itu, Kamis (30/3/2023) pukul 12.00 Wita, tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mendapatkan laporan informasi dari pihak RSUD Kota Mataram bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi," kata Yogi.

Ilustrasi Hamil
Ilustrasi Hamil (Valeria_aksakova via Tribun Pontianak)

Saat tim Unit PPA mendatangi RSUD Kota Mataram, N sedang dalam perawatan dengan kondisi lemas didampingi oleh A.

"Kita interogasi N dan A. Perbuatannya beberapa kali, " katanya.

Sementara itu, A mengaku membeli obat untuk menggugurkan janin yang dikandung kekasihnya itu karena mereka malu atas kehamilan di luar nikah itu.

"Saya beli obat itu untuk N. Dia minum pada bulan Desember 2022 lalu.

Baru bereaksi bulan Maret. Ini adalah inisiatif kami berdua, karena malu ketahuan keluarga," kata A.

Keduanya dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Kompas/ Idham Khalid)

Diolah dari artikel tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
mahasiswiaborsihamilNusa Tenggara Baratberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved