Berita Viral
VIRAL! Cinta Terlarang Berujung Bui, Usai Berhubungan Sesama Jenis, Pria Ini Gondol HP Pasangannya
Baru-baru ini, seorang pria berinisial IJ (29) jadi korban pencurian berupa Handphone (HP) setelah berhubungan sesama jenis dengan pasangannya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Baru-baru ini, seorang pria berinisial IJ (29) jadi korban pencurian berupa Handphone (HP) setelah berhubungan sesama jenis dengan pasangannya, MAS alias Amin.
Awalnya, Amin dan IJ melakukan hubungan badan di sebuah kamar penginapan kelas melati di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 26 Maret 2023.
Usai berhubungan badan sesama jenis, Amin membawa kabur ponsel milik IJ.
Tidak berapa lama setelah kejadian itu, Amin pun berhasil diringkus oleh polisi.
Polisi pun menangkap Amin di lokasi persembunyiannya di kawasan BTN Tamarunang Indah, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Rabu (17/5/2023).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ayah di NTT Siksa Putrinya, Gegara Gagal Isi Angin Ban Motor untuk Kampanye Pilkades
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku mengambil ponsel korban saat korban di dalam kamar mandi.
Setelah berhasil mendapatkan ponsel, pelaku pun kabur.
"Pengakuan pelaku itu, awalnya dia berhubungan badan sesama jenis dengan korban," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
"Setelah itu korban masuk ke dalam kamar mandi meninggalkan handphone miliknya ada di atas meja," sambungnya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Terima Dipanggil Tanpa Gelar, Dokter Ini Ngamuk Aniaya Pegawai Karens Diner Bali
Setelah berhasil mengambil ponsel milik korban, pelaku pun lantas kabur di lokasi persembunyiannya.
Kata Yusuf, pelaku berhasil dibekuk setelah ponsel yang dicurinya ingin dijual melalui online.
"Jadi pelaku mem-posting handphone milik korban di media sosial untuk dijual." terangnya.
"Akhirnya kita amankan," imbuhnya.
Untuk saat ini, pelaku pun sudah ditahan di Mapolsek Rappocini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Viral Lainnya, Bermodus Beri Bimbingan Rohani, Pegawai Honorer RS Ini Cabuli Pasien Sesama Jenis
Seorang pegawai honorer rumah sakit diketahui melakukan perbuatan buruk yakni mencabuli pasien sesama jenis.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah sakit di Kota Pekanbaru, Riau.
Diketahui, AD (19), seorang pasien menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MS (26), pegawai honorer rumah sakit.
Menurut informasi, Korban dicabuli pelaku saat sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Awalnya, pelaku masuk ke kamar korban untuk memberikan bimbingan rohani kepada korban.
Namun, setelah itu korban justru dicabuli oleh pelaku yang sesama jenis.
Baca juga: VIRAL Terlilit Utang Akibat Kalah Judi Online, Bos Ekspedisi di Tambora Tewas Gantung Diri di Gudang
Kronologi pencabulan
Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Sakit Ibnu Sina, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban seorang pasien laki-laki sedang dirawat di rumah sakit tersebut.
Tiba-tiba datang seorang petugas rumah sakit laki-laki berbaju kemeja oranye masuk ke kamar korban dirawat.
Kemudian, pelaku menutup tirai dan bertanya terkait kondisi korban.
Setelah itu, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Korban yang merasa ketakutan lantas menelepon keluarganya.
Keluarga kemudian melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Pelaku ditangkap
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu (10/5/2023).
Diketahui, pelaku merupakan honorer swasta di rumah sakit tersebut.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya. Korban dan pelaku sesama jenis," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian.
Baca juga: INNALILLAHI! Niat Melerai Keributan Keluarga, Adik Kandung Tewas Ditusuk Kakaknya di Depan Sang Ibu
Saat itu, pelaku sebagai bagian kerohanian, masuk ke kamar korban memberikan bimbingan rohani.
Namun, pelaku malah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
"Setelah mencabuli korban, pelaku langsung pergi. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru," kata Jefri.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Kompas.com/Reza Rifaldi)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sosok Wahyu Widodo, Hakim PN Jombang Sampai Nangis Bacakan Putusan Kasus Balita Tewas Diracun |
![]() |
---|
Kisah Saimah saat Banjir Bali, Taruh Anak di Atas Kompor: Kalau Anak Tidak Selamat Mending Saya Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Kekecewaan Besar Sri Mulyani: Luka Dijarah, Perih Disamakan dengan Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Larang Anaknya Main IG, Yudo Sadewa Masih Sindir Sri Mulyani, Singgung Momen Nangis? |
![]() |
---|
Fakta-fakta Drama Pergantian Menkeu dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi, IG Kontroversial Yudo Sadewa |
![]() |
---|