Berita Viral
BERINGASNYA Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya selama 3 Tahun, Dicekoki Sabu-sabu: 'Dendam pada Istri'
TEGA! remaja 14 tahun menjadi budak birahi sang ayah & korban dicekoki miras selama tiga tahun, korban trauma.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah di Medan, Sumatera Utara tega merudapaksa anaknya selama tiga tahun.
Pria berinisial YP nekat mencabuli anaknya gegara merasa sakit hati kepada sang istri.
Dirinya telah bertahun-tahun menyimpan dendam kepada istrinya yang telah membohonginya.
Dalam kasus ini, YP merasa telah dibohongi oleh istrinya perihal anak biologisnya.
Sementara itu, ibu korban syok ketika anaknya menjadi korban cabul dari suaminya.

Hancur hati sang ibu ketika mengetahui anaknya dicekoki sabu-sabu oleh suami.
Diketahui, Yp nekat menjadikan anaknya budak birahinya selama tiga tahun.
Kabar ini pun telah sampai ke pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.
Pihak kepolisian pun langsung bergegas guna mengusut kasus tersebut.
Polisi berusaha menangkap pelaku bejat tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung korban.
Baca juga: BEJATNYA Pemuda Ini 10x Rudapaksa Pacarnya, Korban Ngos-ngosan, Ancam Sebar Aib, Kini Hamil 3 Bulan
Baca juga: BEJAT! 2 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Dicekoki Miras, Nasibnya Pilu: Pendarahan di Organ Intim
"Kami menerima laporan dari masyarakat, diduga ada seorang ayah, mencabuli putri kandungnya sendiri," Kata Josua Tampubolon kepada awak Media, Selasa (23/5/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, Josua menyebutkan langsung mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kini pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria YP (40).
"Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama anggota langsung melakukan penyelidikan" ujarnya.
"Benar bahwasanya ada informasi seorang laki-laki inisal YP (40) yang sering melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang berusia 14 tahun dan sudah dilakukan kurang lebih tiga tahun,"imbuhnya.
Dijelaskan Josua, pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang sangat keji.
Pelaku mencekoki narkoba kepada putrinya yang masih berusia 14 tahun.

Baca juga: SAKIT HATI Lamarannya Ditolak, Pria 50 Tahun Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya, Korban Histeris
"Dengan mencekoki sabu-sabu kepada putrinya, kemudian si ayahnya ini (pelaku) menggunakan sabu-sabu juga," Ujarnya.
Josua menyebutkan perbuatan keji tersebut merupakan sebuah antensi kepada Polres Pelabuhan Belawan, yang harus sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dan saat ini disebutkan Josua, pihak korban telah diarahkan untuk membuat laporan kepolisian.
"Perbuatan seperti ini perlu dilakukan suatu tindakan yang tegas, sehingga di saat anggota belum menerima Laporan Polisi (LP), masih cuman sekedar laporan masyarakat sudah langsung kita amankan," Katanya.
"Dan saat ini pelapor sedang membuat laporan di Satreskrim,dan Kasat Reskrim sudah menindaklanjutinya dan saat ini sudah kami proses," Sambungnya.
Saat pelaku di wawancarai awak Media, YP mengaku melakukan perbuatannya akibat rasa kecewa terhadap istrinya (ibu kandung korban).
Dia mengaku dikhianati setelah mengetahui bahwa anaknya tersebut merupakan bukan anak biologisnya.
"Saya Khilaf, saya juga kecewa setelah mengetahui dia (korban) bukan anak biologis saya dan saya juga dendam sama ibunya," Ucap pelaku.
Dia tak menyangka istrinya tega membohonginya selama ini.

BERITA VIRAL LAINNYA, TERLALU! Remaja Ini Dicabuli Ayah & Kakeknya, Dicekoki Miras sejak SD: Kini Hamil, Guru Syok & Lapor
TRAGISNYA nasib remaja di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dirudapaksa atau diperkosa oleh ayah dan kakeknya sendiri.
Diketahui, korban dirudapaksa oleh ayah dan kakeknya sejak masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Dalam insiden ini, korban mengaku sering mengalami sakit perut berulang kali.
Selain itu, korban yang kini berusia 15 tahun tersebut sudah tak mengalami menstruasi lagi.
Kasus ini terkuak ketika korban mengeluhkan rasa sakitnya pada guru sekolahnya.
Guru sekolahnya pun bertanya kepada korban terkait apa yang dirasakan dan sejak kapan.

Beberapa guru korban pun curiga atas apa yang dialami oleh korban. Korban pun curhat kepada guru di sekolahnya.
Mulai dari situlah, korban menjelaskan terkait apa yang ia alammi selama ini.
Oleh pihak sekolah, aksi pencabulan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 15 Mei 2023.
Korban sendiri kini tengah mendapat penanganan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Konselor Psikolog UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Normi menyampaikan, korban kini tengah dalam kondisi hamil enam bulan.
"Korban disetubuhi oleh ayah Kandung dan Kakek Kandungnya," jelasnya.
Normi mengatakan korban saat ini berusia 15 tahun dan duduk di bangku SD kelas 5 dihamili dengan cara diancam.
"Korban berhasil disetubuhi karena sering diancam bila menolak akan dibunuh baik oleh Bapaknya maupun Kakeknya," jelasya.

Normi mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari cerita korban kepada guru-guru di Sekolah bahwa dirinya sudah tidak mengalami mens atau datang bulan dan sering alami sakit perut.
"Informasi dari guru-guru tersebut kemudian langsung di Laporkan ke Polres HST dan kemudian Polres melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Dinsos HST," jelasnya.
Normi mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, dari UPTD PPA Dinsos HST langsung melakukan kunjungan ke lokasi dalam hal ini Rumah Korban.
"Saat ini korban sudah diamankan di Rumah Pembakal untuk selanjutnya intens ditangani UPTD PPA Dinsos HST," jelasnya.
Ia mengatakan dari pantauan di lapangan, ayah kandung korban bekerja serabutan sedangkan kakeknya bekerja sebagai penyadap karet.
"Korban disetubuhi di rumah diduga berulang kali sehingga hamil," jelasnya.
Ia mengatakan persetubuhan ini diduga sudah terjadi cukup lama dan sesuai cerita dari korban, setelah disetubuhi dan korban mulai terlambat datang bulan biasanya di paksa minum alkohol jenis gaduk.
"Kami menerima laporan dari Polres sejak hari Senin kemarin, tanggal 15 Mei 2023 lalu seterusnya melakukan pendekatan ke rumah korban dan saat ini korban sudah kami bawa ke rumah pembakal," jelasnya.

Sementara itu, Konselor Hukum UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Anita Mayasari mengatakan terkait kasus ini untuk kedua tersangka sudah dalam penganan Polres HST.
"Kasus ini terbongkar memang berawal dari adanya laporan dari pihak guru-guru setelah mendengar curhat dari si korban bahwa tidak lagi datang bulan dan setelah di tes menggunakan taspek, korban dinyatakan positif hamil," jelasnya.
Anita mengatakan dari hasil test yang dinyatakan positif hamil, guru-guru korban langsung melaporkan ke Polres dan seterusnya Polres menginformasikan ke UPTD PPA.
"Untuk kedua tersangka, itu bukan ranah kita. Saat ini sedang ditangani pihak Polres HST. Kita fokus ke pendampingan korban baik secara psikologi, hukum dan kehidupan selanjutnya," jelasnya.
Anita mengatakan sedangkan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan janin yang di dalam kandungannya juga dalam kondisi sehat berjenis kelamin laki-laki.
"Untuk tersangka Bapak Kandung memang Beratus cerai dengan ibunya dan ibunya saat ini berada di Balangan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Jajuk Windijati mengatakan korban sudah diamankan di Rumah Pembakal dan dijamin keamanannya oleh Pembakal, warga dan aparat dari TNI-Polri.
"Untuk pendampingan selanjutnya, hari senin ini akan dilakukan test kesehatan, kejiwaan dan psikologis sama BAP kepada korban oleh dokter," jelasnya.
Jajuk mengatakan setelah itu, pada Selasa akan dijemput untuk ditempatkan di tempat khusus untuk diberikan pendampingan hingga melahirkan.
"Untuk biaya selama pendampingan semua ditanggung dari UPTD PPA hingga melahirkan nanti," jelasnya.
Ia mengatakan sedangkan untuk pendidikan korban selanjutnya kebetulan di tempat dimana nanti ditempatkan ini juga sudah ada sekolahnya jadi akan tetap sekolah.
Sementara itu, terkait status dari ayah dan kakek korban, saat dikonfirmasi ke Polres HST, Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sedang diproses di Polres. Kakek yang berinisial H sudah diamankan di Mapolres HST sedangkan Ayah Kandung Korban yang berinisial I saat ini sedang dalam pengejaran," jelasnya. (TribunMedan/Aprianto Tambunan/BanjarmasinPost)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunMedan.com.
Sumber: Tribun Medan
Gagal Romantis, 3 Pemuda Diciduk Polisi Gegara Tulis Ucapan Ultah Pacar di Tembok Fly Over Bekasi |
![]() |
---|
Motif Simpatri Nyamar Jadi Wanita Lalu Menikahi Sesama Lelaki, Bukan Karena Cinta Menyimpang |
![]() |
---|
Ngotot Paksa Dokter RSUD Sekayu Lepas Masker, Keluarga Pasien Kini Minta Maaf, Tetap Dilaporkan |
![]() |
---|
Detik-detik Pengantin Wanita di Pinrang Sulsel Dipaksa Buka Cadar, Suami Syok Istrinya Pria Berkumis |
![]() |
---|
Viral Pasangan di Pati Nikah Bertepatan dengan Unjuk Rasa Tuntut Bupati Sudewo, Demonstran Bersorak |
![]() |
---|