Breaking News:

Berita Viral

Setubuhi Anak Disamping Istri yang Tertidur, Pria Ini Dihakimi Warga: Korban 4x Dicabuli, Kini Hamil

Seorang anak di Pringsewu, Lampung menjadi korban rudapaksa ayahnya disamping istri yang lagi tidur.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
ILUSTRASI seorang anak menjadi korban rudapaksa ayahnya, istri syok. 

Celakanya lagi, pelaku melakukan perbuatan biadab tersebut di samping istrinya yang sedang tidur.

Feabo menuturkan, sejak kecil ketiganya memang sudah terbiasa tidur di satu kamar.

Pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya sempat menolak saat sang ayah akan menggaulinya.

Baca juga: SAKIT HATI Lamarannya Ditolak, Pria 50 Tahun Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya, Korban Histeris

ILUSTRASI seorang anak menjadi korban rudapaksa ayahnya, istri syok.
ILUSTRASI seorang anak menjadi korban rudapaksa ayahnya, istri syok. (Istimewa)

Tetapi karena ayahnya selalu memaksa dan mengancam korban, sehingga korban takut dan akhirnya tidak berani melawan.

Pelaku juga selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal dari kecurigaan kerabat melihat perubahan fisik korban.

“Setelah diperiksakan ke dokter kandungan, ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan,” bebernya.

Setelah tersiar kabar pelaku melakukan tindakan tersebut kepada anak kandungnya sendiri, warga pun geram.

Warga kemudian beramai-ramai mendatangi rumah pelaku dan nyaris menghakiminya.

Baca juga: BERINGASNYA Ayah Tega Cabuli Anaknya sejak 2016, Dijanjikan Baju Baru & Staycation: Dibius Minuman

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

“Beruntung, kami segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu,” ujar dia.

Diungkapkan Feabo, kini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih memeriksa pelaku.

“Ya, saat ini pelaku KM masih kita periksa untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan asusila kepada anaknya,” ungkapnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkas Feabo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
berita viral hari inirudapaksacabulsetubuhpriaanakistriwargaPringsewuLampunghamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved