Breaking News:

Berita Viral

'DURHAKA!' Anak Ini Banting Kendaraan Matic Pemberian Ortu & Bentak Ayah: Gak Dibelikan Motor Trail

Pemuda ini banting motor matic pemberian orang tuanya gegara tak dibelikan motor trail.

Editor: Dika Pradana
Instagram @undercover
Pemuda ini banting motor matic pemberian orang tuanya gegara tak dibelikan motor trail 

"Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat kami amankan, pelaku masih dalam kondisi mengamuk dan memegang sebilah kapak di tangannya," ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, Rabu (24/5/2023).

Sony mengatakan, aksi pelaku yang mengancam ibunya dengan senjata tajam, bukan baru terjadi.

Polisi, melalui Bhabinkamtibmas juga kerap mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.

"Pelaku selalu berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada ibunya. Namun ternyata diulangnya kembali," kata Sony.

Pada akhirnya, kesabaran sang ibu habis dan meminta polisi memenjarakan anaknya karena dinilainya sudah sangat keterlaluan.

Menurut F, kelakuan si anak masih tak pernah berubah.

Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Stock Image/Alamy)

Ia sering marah-marah tidak jelas dan selalu saja mengancam akan membunuh orangtuanya.

Puncaknya, terjadi pada Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 Wita.

Korban yang masuk ke dalam rumah, melihat anaknya mengacak-acak perabotan rumah tangga.

Si ibu, bertanya kepada anaknya tentang ulah tersebut.

Bukan jawaban yang didapat, melainkan ancaman dan ucapan kasar.

Pelaku membentaknya, mencaci maki, mengacungkan kapak dan menyumpahinya agar mati saja.

Ucapan dan perkataan pelaku membuat ibunya syok dan ketakutan, sehingga bergegas mendatangi Polisi.

"Perbuatan tersebut diduga dilatar belakangi karena ketergantungan pelaku akan narkoba. Kesehariannya, pelaku sering marah tanpa sebab dan alasan. Dan yang selalu menjadi sasaran adalah kedua orangtua kandungnya," jelas Sony.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kini pelaku terancam mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya itu. (WartaKota/Dwi Rizki)

Berita ini telah diolah dari artikel WartaKota.com.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Tags:
berita viral hari inidurhakaanakpemudamotorayahInstagram
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved