Berita Viral
Duda Bejat Cabuli Belasan Remaja di Jogja, Kepergok saat Guru Razia HP Korban: 'Ada Chat Prostitusi'
Kasus pencabulan di Jogja oleh seorang duda terkuak ketika sebuah sekolah merazia ponsel korban, ditemukan isi chat yang mengarah prostitusi.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aksi pencabulan oleh seorang duda asal Bantul, Yogyakarta terkuak ketika sebuah sekolah di Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar razia ponsel murid beberapa waktu lalu.
Dari razia tersebut, terbongkarlah kasus pencabulan yang mengarah pada prostitusi.
Diketahui, razia ponsel oleh sebuah sekolah di DIY tersebut dilakukan pada 25 Januari 2025.
Kini seorang duda berinisial BM (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, BM mencabuli belasan anak di bawah umur dengan iming-iming uang.

Aksi bejat BM dilakukan sejak Juli 2022 hingga Januari 2023 lalu.
Selain mencabuli belasan anak di bawah umur, BM juga mengajak wanita dewasa lainnya untuk berhubungan badan.
Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di salah satu apartemen di wilayah Sleman.
Kini, predator anak asal Bantul itu terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIY pada Senin (29/5/2023) siang mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula dari laporan yang diterima oleh polisi pada 25 Januari 2023 silam.
Awalnya guru di salah satu sekolah melakukan razia handphone milik para siswanya.
Baca juga: Tak Berkutik, Lagi Pesta Sabu, Anggota DPRD Lombok Tengah Digerebek Polisi: Alat Hisap Jadi Bukti
Dalam razia tersebut, seorang guru menemukan chat di salah satu handphone milik siswanya yang mengarah ke transaksi prostitusi online, dimana siswa tersebut membahas foto telanjang salah satu siswa.
Siswa yang handphone ditemukan chat mesum tersebut diduga tengah melakukan transaksi prostitusi online bersama teman-temannya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh guru ke Polda DIY.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: BERINGASNYA Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya selama 3 Tahun, Dicekoki Sabu-sabu: Dendam pada Istri
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan para korban.
Hasilnya, polisi menemukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku setelah menemukan bukti kuat adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini.
"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.

Motif Pelaku
Korban predator seks asal Bantul ini menurut Tri Panungko berusia antara 13-17 tahun.
Dalam melakukan aksi bejatnya, BM ini mengaku mencari sensasi untuk berhubungan dengan anak-anak.
"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," jelasnya.
Selain menyasar anak-anak, lanjut Tri Panungko, pelaku juga melakukan hubungan badan dengan wanita dewasa.
Baca juga: BEJAT! Oknum Guru & Kepala Sekolah Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswi, Korban Alami Trauma Berat

Para korban ini dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Uang yang diberikan oleh pelaku kepada para korbannya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu.
Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.
Tri Panungko mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, BM ini awal mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu rupiah bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.
Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.
Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.
Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.
"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.
Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. (TribunJogja/Ahmad Syarifudin)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunJogja.com.
Sumber: Tribun Jogja
Sosok Niari, Gadis Ramah yang Tiba-Tiba Menghilang, Kematian Misterius Mengguncang Sagulung Batam |
![]() |
---|
Sosok Zita Anjani, Putri Zulhas yang Jadi Utusan Khusus Presiden, Diterpa Isu Pencopotan Jabatan |
![]() |
---|
Sosok Boyamin, Koordinator MAKI Bongkar Istri Pejabat & ART Ikut Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara |
![]() |
---|
Sosok FH, TNI Berpangkat Kopda Terseret Kasus Pembunuhan Ilham Kacab Bank, Fakta Mengejutkan Terkuak |
![]() |
---|
Awal Tegang Berujung Teduh, Konflik Ferry Irwandi dan TNI Berakhir dengan Damai, Saling Memaafkan |
![]() |
---|