Breaking News:

Berita Viral

BARU Saja Menikah, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Suami Syok Saat Tahu Pelaku: Ayah Kandung Sendiri

HEBOH Seorang suami syok melihat istri yang baru saja dinikahi sudah hamil selama lima bulan, makin syok saat suami mengetahui pelakunya

Editor: Damar Klara Sinta
eva.vn
ILUSTRASI - ternyata istri dihamili ayah kandungnya sendiri 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Prahara rumah tangga pasti selalu ada disetiap kehidupan, namun berbeda dengan masalah yang satu ini. 

Baru saja dikabarkan jika sosok suami kaget melihat istrinya hamil

Pasalnya kehamilan sang istri tak wajar untuk seorang pengantin baru. 

Diketahui pasangan ini baru saja menikah satu bulan namun istri sudah hamil lima bulan. 

Sontak hal tersebut menjadi sebuah tanda tanya. 

Saat suami mengetahui pelaku yang menghamili istri ia langsung kaget dan tak terima. 

Lantas siapa pelaku yang tega menghamili wanita tersebut? 

Baca juga: LAGI Hamil Besar, Wanita Syok 3x Pergoki Suami Selingkuh, Kini Cerai, Jadi Ojol Demi Sambung Hidup

Seorang suami di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, heran dengan kondisi sitrinya.

Mereka baru menikah satu bulan, namun sang istri sudah hamil lima bulan..

Ia kaget saat tahu siapa sosok pria yang menodai istrinya.

Ilustrasi baru saja menikah istri sudah hamil lima bulan
Ilustrasi baru saja menikah istri sudah hamil lima bulan (iStockphoto)

Terkuak kalau pelakunya adalah ayah istrinya sendiri.

Polres Sukabumi telah menangkap pelaku S tanpa perlawanan.

"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Maruly di Sukabumi pada Kamis, (1/6/2023).

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, korban diketahui baru berusia 19 tahun.

Korban merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku S terhadap anak kandungnya itu berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.

Selama 8 bulan tersebut, S merudapaksa anak kandungnya sebanyak 11 kali.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung Ayah di Batam Cabuli 2 Anak Tiri hingga Ada yang Hamil

Rinciannya, 5 kali dilakukan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.

Korban pun saat ini mengandung anak tersangka S yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.

Maruly menyebut tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejatnya kepada sang anak karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya lantaran ditinggal istrinya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

ILUSTRASI - ternyata istri dihamili ayah kandungnya sendiri
ILUSTRASI - ternyata istri dihamili ayah kandungnya sendiri (eva.vn)

Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.

Ketika korban mengantarkan kopi pesanan ayahnya, tiba-tiba korban diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil diancam dengan senjata tajam.

Korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya.

Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka.

Lantas, untuk menutupi aibnya, tersangka S kemudian memutuskan untuk menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023.

Suami korban yang mengetahui kalau istrinya tengah hamil pun dibuat syok.

Suami korban yang curiga dengan kehamilan itu kemudian membujuk istrinya untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya.

Baca juga: Alshad Ahmad Diisukan Hamili Nissa, Curhatan Tiara Andini Pilih Pendam Masalah Viral: Sedih Pasti

Sampai kemudian korban pun mengaku bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.

Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.

BERITA LAINNYA, BIADAB, Seorang Pedagang Nasi Goreng Hamili Anak Kandung hingga Bayinya Lahir 'Malu Karena Cacat'

Biadab, seorang ayah kandung hamili anak sendiri hingga bayinya lahir.

Miris usai bayi anaknya lahir malah dibuang gara-gara cacat.

Seorang pedagang nasi goreng (nasgor) berinisi HO (41) tega menghamili anak kandungnya.

Usai anaknya melahirkan, HO membuang bayinya karena mengalami cacat di bibirnya atau bibir sumbing.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat HO ketika warga menemukan bayi dalam dus mi di Pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya Kecamatan Pontang, Serang, Banten pada Selasa (25/4/2023).

Polisi mempeelihatkan tersangka pembuangan bayi di Pontang Serang, bayi laki-laki ternyata hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya.
Polisi mempeelihatkan tersangka pembuangan bayi di Pontang Serang, bayi laki-laki ternyata hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Mendapati laporan penemuan tersebut, kata Yudha, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, dan dukun beranak.

"Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking," kaya Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).

Hasil penelusuran, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati yang baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi bibir sumbing.

Baca juga: Wanita Ijinkan Suami Selingkuh Saat Ia Tengah Hamil, Saya Juga Kerja Jadi Biar Ada yang Mengurus

Saat didalami, akhirnya penyidik menemui bidan tersebut hingga mendapati identitas ibu sang bayi yangberinisial SI (22) warga Pelawad, Ciruas, Serang.

Berdasarkan keterangan SI, bayi itu dibuang oleh HO karena malu anak yang dilahirkan mengalami cacat sehingga akan menjadi beban hidupnya harus membiayai pengobatan.

ILUSTRASI Kekerasan
ILUSTRASI Kekerasan (Istimewa)

"Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya.

Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha.

Saat ini, bayi sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim dari Dinsos Kabupaten Serang.

Sedangkan status SI dan bidan Ema sebagai saksi.

Baca juga: Ngebekas, Masih Inget Alami Pelecehan Saat di Bangku Kuliah, Artis Top Ini Akui Sempat Trauma Lama

Yudha menambahkan, HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 305 KUHPidana tentang penelantaran anak,

"Diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan," tandas Yudha. (TribunJateng.com/ Muslimah)

Berita ini diolah oleh TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita viral hari iniSuami Syok Istri Hamil 5 BulanAyah Setubuhi Anak KandungKorban Murka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved