Berita Viral
TEGA! Numpang Buang Air di Rumah Temannya, Bocah 6 Tahun Dicabuli Lansia:Aksi Dibocorkan Anak Pelaku
Lagi numpang buang air kecil di rumah temannya, bocah berusia enam tahun mendapatkan aksi pelecehan seksual oleh ayah temannya.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Niat hati mau numpang buang air kecil di rumah temannya, bocah berusia enam tahun mendapatkan aksi pelecehan oleh lansia.
Bocah tersebut merasa syok ketika dilecehkan lansia yang ternyata merupakan ayah temannya.
Diketahui, insiden ini terjadi di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Sosok lansia berkelakuan bejat tersebut diketahui berumur 60 tahun.
Bukannya tobat, lansia tersebut justru meluapkan nafsu birahinya kepada bocah berusia enam tahun.

Mirisnya, kasus kekerasan seksual itu terungkap ketika anak pelaku menceritakan tindakan tak senonoh ayahnya kepada para tetangga.
Mendengar hal itu, para tetangga akhirnya menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban.
Orang tua korban merasa syok ketika mendengar cerita dari tetangga.
Hingga pada akhirnya orang tua korban mendesak anaknya untuk berterus terang.
Hancur hati orang tua ketika anaknya mengakui bahwa dirinya baru saja dirudapaksa oleh ayah temannya.
Murka akan hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan insiden itu kepada pihak kepolisian.
Baca juga: INNALILLAHI! Paman di Tasikmalaya Setubuhi Keponakan, Korban Dicekoki Pil Anti Hamil Sebelum Beraksi
Kepada awak media, kasus itu diungkapkan oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim Rina Zainun saat dikonfirmasi media, Jumat (2/6/2023).
Ia menjelaskan, dari cerita anak pelaku terungkap pria lanjut usia (lansia) itu sudah dua kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Pada awalnya, orang tua korban sudah menaruh curiga pada anaknya yang sering merasa kesakitan beberapa hari terakhir.
Diketahui, anaknya sering merasa perih setelah baung air besar.
Meski demikian, sang anak jarang menjelaskan penyebabnya.
"Orangtua korban memang curiga. Karena setiap anaknya buang air besar pasti menangis kesakitan." ujar Rina Zainun.
Baca juga: BRUTAL! Penjual Mainan di Tabanan, Bali Mabuk, Warga Panik Diamuk: Sempat Dipalak & Diancam Gunting

"Tapi si anak tidak pernah cerita kenapa," ungkap Rina Zainun.
Firasat buruk orang tua korban pun terbukti setelah para tetangga menceritakan hal yang disampaikan anak pelaku.
Setelah didesak barulah korban mengaku telah menjadi korban tindakan asusila lansia itu saat menumpang buang air kecil.
Tak terima orang tua korban langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Kunjang, Minggu (28/5/2023) lalu.
"Setelah laporan, besoknya kami dampingi korban untuk melakukan visum," jelasnya.
Dengan bukti-bukti kuat itu, tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku.
Baca juga: DIMABUK Tuak seusai Narik Becak, Ayah Tega Gagahi Anaknya Usia 3 Tahun, Alibi: Jarang Dilayani Istri

Pelaku diringkus polisi pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Dikonfirmasi terkait informasi itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kini pelaku sedang menjalankan proses pemeriksaan.
"Benar pelaku telah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," singkat Kompol Made Anwara.
Korban kini masih merasakan trauma mendalam atas kejadian tersebut.
Organ intimnya terkadang masih merasakan sakit.
Sementara itu, pelaku terancam mendapatkan hukuman berat atas perbuatan cabulnya itu.
BERITA VIRAL LAINNYA, DIMABUK Tuak seusai Narik Becak, Ayah Tega Gagahi Anaknya Usia 3 Tahun, Alibi: Jarang Dilayani Istri
BERINGASNYA seorang ayah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara nekat merudapaksa putri kandungnya setelah menarik becak.
Pria berinisial MN (39) tega mencabuli anaknya yang masih berusia tiga tahun.
Nahasnya, anaknya yang masih berusia belia tersebut mengalami pendarahan pada bagian intimnya.
Dalam kasus ini, pelaku yang bekerja sebagai tukang becak tersebut diduga sedang hilang kendali.
Pasalnya, sebelum melakukan aksi cabul tersebut, pelaku menenggak tuak hingga mabuk.
Dia menenggak tuak secara berlebihan setelah dirinya narik becak.

MN (39), seorang penarik becak yang tinggal di Kabupaten Toba merupakan sosok ayah biadab.
Sebab, ayah biadab ini dilapor telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya hingga berdarah-darah.
Padahal, putri kandung pelaku masih berusia tiga tahun empat bulan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Toba, Briptu Manotas Indah mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan.
"Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban berinisial NR (38). Laporan kami terima pada Senin (29/5/2023)," ungkap Manotas, Jumat (2/6/2023).
Manotas mengatakan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.

Namun, ketika dijelaskan penyidik bahwa sang anak sudah membeberkan kelakuan bejat pelaku, barulah ia mengakuinya.
"Pelaku mengaku sudah lama tidak dilayani oleh istrinya," kata Manotas.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya mengatakan, aksi bejat pelaku ini bermula usai si ayah biadab tersebut pulang mabuk tuak selepas narik becak.
Sampai di rumah, pelaku tidur di samping putrinya.
Tak lama kemudian, pelaku nekat berbuat cabul kepada putrinya yang masih berusia balita.
Dalam kasus ini, pelaku sempat beralasan bahwa dirinya sudah lama tak dilayani istrinya.
Oleh karena itu, pelaku merasa membutuhkan tempat pelampiasan nafsunya.
Hingga pada akhirnya, pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada buah hatinya.

Mirisnya, akibat aksi cabul tersebut, korban merasakan kesakitan.
Dia sering menangis lantaran alat kemaluannya merasakan sakit.
Bahkan, alat kemaluan korban sempat mengalami pendarahan.
Mendapati hal tersebut, ibu korban mengaku syok.
"Muncul niat dan hasrat bejat pelaku dengan memasukkan secara paksa alat vitalnya ke bagian sensitif putrinya itu hingga berdarah-darah kesakitan," kata Arist Merdeka Sirait lewat pesan WhatsApp.
Arist mengatakan, setelah kejadian, pihaknya sudah menurunkan tim ke Kabupaten Toba.
Ia juga telah meminta kepala desa untuk mendampingi korban.
Hal tersebut guna memulihkan psikologis dan rasa traumatiknya.
Atas perbuatannya, ayah biadab ini bakal disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2.
Korban terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun penjara. (TribunKaltim/Rita Lavenia)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunKaltim.com.
Sumber: Tribun Kaltim
Teka-teki Sosok 'Bos' di Surabaya, Atasan Pelaku Penculikan, Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN? |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Markas Penculik Kacab Bank BUMN di Bekasi, Misteri Sosok Dalang Besar dari Surabaya |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan di Balik Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Bekasi, Ternyata Sempat Bohong |
![]() |
---|
Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN di Bekasi Terbongkar, Ternyata Sosok Ini Jadi Otak Pembunuhan |
![]() |
---|
Eksekutor Utama Pembunuhan Ilham Pradipta Belum Ketemu, Benarkah Motifnya Soal Kredit Fiktif 13 M? |
![]() |
---|