Berita Viral
BEJAT! Bawa Kabur Pacar, Pria di NTT Nekat Setubuhi Gadis Cantik Usia 17 Tahun di Pos Jaga Satpol PP
Pria berinisial L (28), warga ecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan bejat kepada pacarnya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Seorang pria berinisial L (28), warga kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan bejat kepada pacarnya.
Hal itu lantaran pelaku L telah melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya berinisial AN, yang masih berusia 17 tahun.
Tak terima dengan aksi nakal pelaku, keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pelaku yang disebutkan berprofesi sebagai pegawai koperasi itu kemudian ditangkap oleh polisi.
"Pelaku ini ditangkap kemarin, setelah keluarga anak di bawah umur ini, melapor ke anggota kita di Polsek (Kepolisian Sektor) Lewa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: GEGER! 5 Orang di Balikpapan Terjebak 2 Jam di Lift Restoran, Rasakan Lemas karena Kurang Oksigen
Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula ketika keluarga AN melihat AN dibonceng pelaku L dengan sepeda motor.
Keluarga berusaha membuntuti dari belakang, namun tak terlihat lagi.
L rupanya membawa AN ke sebuah pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Lewa, yang saat itu tidak ada orang.
Di tempat itulah, AN lalu dirayu hingga keduanya berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Diduga Rebutan Tamu, Wanita Penghibur di Makassar Terlibat Cekcok hingga Saling Pukul
Setelah menyetubuhi korban, pelaku lalu membawa korban dan menurunkannya di tengah jalan pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wita.
Keluarga akhirnya menemukan korban yang sendirian.
Ketika ditanya, korban mengaku ditiduri pelaku.
Keluarga yang kesal, kemudian mendatangi Markas Polsek Lewa dan melaporkan kejadian itu.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat mengejar pelaku dan menangkapnya.
"Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Viral Lainnya, Oknum ASN Kemenkes Setubuhi Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Korban Diimingi Uang
Seorang pria berinisial YD (47), melakukan perbuatan bejat terhadap anak tetangganya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Bahkan, sang korban juga diketahui masih berusia sangat muda alias di bawah umur.
Pelaku disebutkan seorang pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming uang jajan kepada korban.
Saat ini, pelaku telah ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: VIRAL Guru SD di NTB Ajak Muridnya Lihat Video Syur, Korban Diminta Telanjang Lalu Reaksinya Direkam
Kasus pencabulan
Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Kemenkes Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur.
“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” ujar dia, Selasa.
Kasus tersebut terbongkar bermula ketika korban kerap mengeluhkan sakit di alat vital saat buang air kecil.
“Korban kemudian ditanya dan menyebutkan nama pelaku,” kata dia.
Baca juga: VIRAL! Video Mario Dandy Leluasa Lepas Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Ngaku Menyesal Aniaya David
Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban.
“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya satu kali,” ucap dia.
Dugaan motif
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengungkapkan dugaan motif pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap anak.
"Tersangka ini punya rasa suka terhadap anak kecil," ungkap dia.
Pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak yang sudah dewasa.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Cianjur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Didesak Mundur, Bupati Indramayu Lucky Hakim Malah Curhat ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Sosok Rizki Juniansyah, Atlet Lifter Pecahkan Rekor Dunia, Latihan Angkat Beban Sejak SD Kelas 4 |
![]() |
---|
Sosok Devison, Ketua Baznas OKI Sumsel Tewas dalam Kecelakaan Maut, Sebelumnya Sudah Diperingatkan |
![]() |
---|
Di Demo Segera Mundur, Bupati Indramayu Lucky Hakim Malah Sibuk Luncurkan Aplikasi Baru 'Nyari Gawe' |
![]() |
---|
Sosok Ibu Mertua Nadiem Makarim, Dukung Mantu & Jenguk Saat Sidang, Punya Karir Mentereng Ini |
![]() |
---|