Breaking News:

Berita Viral

BEJAT! Bawa Kabur Pacar, Pria di NTT Nekat Setubuhi Gadis Cantik Usia 17 Tahun di Pos Jaga Satpol PP

Pria berinisial L (28), warga ecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan bejat kepada pacarnya.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang pria berinisial L (28), warga kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan bejat kepada pacarnya.

Hal itu lantaran pelaku L telah melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya berinisial AN, yang masih berusia 17 tahun.

Tak terima dengan aksi nakal pelaku, keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pelaku yang disebutkan berprofesi sebagai pegawai koperasi itu kemudian ditangkap oleh polisi.

"Pelaku ini ditangkap kemarin, setelah keluarga anak di bawah umur ini, melapor ke anggota kita di Polsek (Kepolisian Sektor) Lewa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (4/6/2023).

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: GEGER! 5 Orang di Balikpapan Terjebak 2 Jam di Lift Restoran, Rasakan Lemas karena Kurang Oksigen

Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula ketika keluarga AN melihat AN dibonceng pelaku L dengan sepeda motor.

Keluarga berusaha membuntuti dari belakang, namun tak terlihat lagi.

L rupanya membawa AN ke sebuah pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Lewa, yang saat itu tidak ada orang.

Di tempat itulah, AN lalu dirayu hingga keduanya berhubungan badan layaknya suami istri.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Diduga Rebutan Tamu, Wanita Penghibur di Makassar Terlibat Cekcok hingga Saling Pukul

Setelah menyetubuhi korban, pelaku lalu membawa korban dan menurunkannya di tengah jalan pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wita.

Keluarga akhirnya menemukan korban yang sendirian.

Ketika ditanya, korban mengaku ditiduri pelaku.

Keluarga yang kesal, kemudian mendatangi Markas Polsek Lewa dan melaporkan kejadian itu.

Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat mengejar pelaku dan menangkapnya.

"Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Ilustrasi.
Ilustrasi setubuhi anak tetangga. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Viral Lainnya, Oknum ASN Kemenkes Setubuhi Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Korban Diimingi Uang

Seorang pria berinisial YD (47), melakukan perbuatan bejat terhadap anak tetangganya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Bahkan, sang korban juga diketahui masih berusia sangat muda alias di bawah umur.

Pelaku disebutkan seorang pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming uang jajan kepada korban.

Saat ini, pelaku telah ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: VIRAL Guru SD di NTB Ajak Muridnya Lihat Video Syur, Korban Diminta Telanjang Lalu Reaksinya Direkam

Kasus pencabulan

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Kemenkes Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur.

“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” ujar dia, Selasa.

Kasus tersebut terbongkar bermula ketika korban kerap mengeluhkan sakit di alat vital saat buang air kecil.

“Korban kemudian ditanya dan menyebutkan nama pelaku,” kata dia.

Baca juga: VIRAL! Video Mario Dandy Leluasa Lepas Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Ngaku Menyesal Aniaya David

Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban.

“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya satu kali,” ucap dia.

Dugaan motif

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengungkapkan dugaan motif pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap anak.

"Tersangka ini punya rasa suka terhadap anak kecil," ungkap dia.

Pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak yang sudah dewasa.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Cianjur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipacarpriaNTTSatpol PP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved