Berita Viral
BERINGASNYA Kepsek Sodomi 10 Siswa MTs di Labuhanratu, Korban Bertambah: Organ Vital Korban Memerah
Kepala sekolah di Labuhanratu nekat sodomi murid-muridnya, korban terus bertambah, kini dicekal polisi.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - BERINGASNYA aksi seorang kepala sekolah di Labuhanratu, Sumatera Utara menyodomi murid-muridnya di lingkungan sekolah.
Dalam kasus ini, sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman, justru menjadi tempat perbuatan asusila.
Diketahui, insiden ini terjadi di lingkungan sekolah MTS Al- Washliyah dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Adian Torop.
Murid laki-laki yang menjadi korban penyodoman kian hari kian bertambah.
Terbaru, korban penyodoman oleh seorang pria bernama PH alias Aseng (40) bertambah satu orang.

Kini jumlah korban pun menjadi sepuluh orang.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan korban diketahui setelah pihaknya mendatangi lokasi.
Kemudian, didapat pengaduan kalau seorang pelajar pria ini turut menjadi korban kebiadaban PH alias Aseng (40), kepala sekolah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Desa Adian Torop.
"Korban bertambah 1 orang. Saat kita ke TKP ulang inilah diketahui ada korban lain,"kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (3/6/2023).
Untuk memulihkan kondisi psikologis anak-anak korban pelecehan ini Polisi melakukan trauma healing.
Diharapkan mereka bisa pulih setelah apa yang menimpa mereka.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa Hamil 4 Bulan Sudah 12 Kali Digagahi Pelaku
Sebelumnya, PH alias Aseng (40), warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Polisi karena diduga mencabuli sembilan pelajar laki-laki.
Setelah diselidiki, ia ternyata menjabat kepala sekolah.L di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Desa Adian Torop.
Polisi menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejat diantaranya di kantor guru MTS Alwashliyah, aula sekolah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) hingga di kantin.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan, aksi ini diduga dilakukan sebanyak 22 kali.
Aksi penyodoman ini dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2020 sampai tahun 2023.
Aksi penydoman ini dilakukan di ruang guru 12 kali, kantin 4 kali dan aula sekolah 6 kali.
Baca juga: DIMABUK Tuak seusai Narik Becak, Ayah Tega Gagahi Anaknya Usia 3 Tahun, Alibi: Jarang Dilayani Istri

"Sekira sejak tahun 2020 sampai hari Minggu 21 Mei 2023 dengan korban 6 siswa MDTA Adian dan 3 siswa MTS Alwashliyah Adian Torop,"kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Selasa (30/5/2023).
Hasil pemeriksaan, modus bejat Aseng ialah memanggil para korban ketika suasana sepi. Lalu ia meminta agar anak didiknya itu mengusuknya.
Disinilah pelajar laki-laki itu diduga disodomi olehnya hingga berulang kali.
Pelaku pun sempat mengancam korban agar tak melaporkan aksi bejatnya kepada siapa pun.
Kemudian setelah itu ia meminta agar korban tidak mengatakan apapun kepada orang lain telah menjadi korban kebiadaban guru ini.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Oknum Guru Ngaji di Aceh Tega Gagahi 5 Santri Sendiri
"Setelah puas tersangka mengatakan ”jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau” kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada oranglain."
Polisi menjelaskan, kejahatan predator anak ini terungkap setelah salah satu korban buka suara.
Korban memberanikan diri untuk melaporkannya ke Polisi.
Dari hasil visum ET REPERTUM RSUD Rantauprapat Nomor : 445 / 8465 / Sekr / 2023, Tanggal 25 Mei 2023 terdapat adanya tanda jejak kemerahan di daerah anus.
Diduga kemerahan tersebut terjadi akibat trauma benda tumpul.
Pelaku PH alias Aseng (40), warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap pada 23 Mei lalu di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pada saat itu, pelaku telah mencoba melarikan diri dan bersembunyi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

BERITA VIRAL LAINNYA, 'Saya Nggak Sengaja!' Guru Ngaji di Cilengkrang Rudapaksa Santriwati, Dibujuk Supaya Pintar & Berkah
Bejat! oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega melecehkan hingga rudapaksa belasan muridnya.
Kendati demikian, pelaku yang bernama Adji Rustandi (58) itu mengatakan tidak sengaja berbuat tak senonoh pada santriwatinya.
Kini ia telah ditangkap jajaran Polresta Bandung tepatnya pada 20 Mei 2023.
Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku sebelumnya dilaporkan pada 17 Mei 2023.

"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji yang mendatangi para muridnya," ungkap Kusworo.
Kusworo menyebutkan, hingga saat ini total korban pencabulan oleh pelaku berjumlah 12 orang.
Usia para korbannya rata-rata 9 sampai 16 tahun.
Pencabulan itu, kata Kusworo, bermula saat seorang santriwati berusia 16 tahun mendatangi rumah pelaku untuk mengaji.
"Dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya," terangnya.
Sehingga, terjadi layaknya hubungan suami istri antara pelaku dan korban.
Sementara itu, untuk 11 korban lainnya tidak sampai melakukan hubungan intim.
Kendati telah melakukan perbuatan keji itu, Adji tak merasa bersalah.

Ia malah berdalih perbuatan itu dilakukannya tanpa disengaja, mengutip Kompas.com.
Menurut pengakuannya, itu karena para santriwati kerap mencium dan memeluknya.
Sehingga, kata Adji, ia tak sengaja menyenyuh bagian sensitif dari anggota tubuh santriwatinya.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya."
"Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada sengaja," ujarnya, di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
"Memang mungkin pengetahuan saya kurang, jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual)," tandasnya.
Bahkan, Adji tak mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi santriwatinya berusia 16 tahun.
Atas perbuatan tersebut, korban hamil dan sudah dinikahkan dengan pelaku oleh pengurus RW setempat.
Adji berdalih, saat itu ia hendak merukiah korban.
"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh."
"Soalnya saya punya penyakit Hernia," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Adji dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.
Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ada tambahan sepertiga hukuman karena pelaku seorang guru. (TribunMedan/Fredy Santoso)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunMedan.com.
Sumber: Tribun Medan
Puluhan Barang Ahmad Sahroni Dikembalikan, dari Mainan Hingga Sertifikat Tanah, 3 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Lantang! Roy Suryo Sindir Dialog Gibran dengan Ojol di Istana Wapres: Seremonial Tanpa Wakil Asli? |
![]() |
---|
Jejak Karier Ayah Nadiem Makarim, Pesohor Praktisi Hukum Lulusan Harvard yang Dulu Bos Hotman Paris |
![]() |
---|
Kondisi Istri Arya Daru Kini, Depresi Karena Beredar Kabar Sang Diplomat Punya Wanita Lain, Kecewa? |
![]() |
---|
Fakta-fakta Ibu Muda yang Akhiri Hidup Bersama 2 Anaknya, Suami Syok, Tinggalkan Surat Wasiat Ini |
![]() |
---|