Breaking News:

Berita Viral

UPDATE Kasus Pembacokan Arya Saputra, Tukul Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Disebut Sudah Maksimal

Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari dakwaan yakni 15 tahun.

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Momen Tukul atau ASR saat keluar ruang sidang PN Kota Bogor, Rabu (31/5/2023). Kini tukul dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, Tukul alias ASR telah selesai melakukan persidangan.

Sidang digelar Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut,  JPU menuntut terdakwa Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari dakwaan yakni 15 tahun.

"Tuntutan sudah dibacakan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Kasie Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto kepada TribunnewsBogor.com di PN Kota Bogor.

Riyanto menambahkan, selain tuntutan 7 tahun 6 bulan, terdakwa Tukul dituntut pelatihan kerja selama satu tahun.

Baca juga: Tukul Pembacok Arya Siswa SMK di Bogor Sempat ke Dukun Ingin Kasus Ditutup, Polisi: Saya Cubit Dia

Baca juga: Saya Ingin Nonjok! Ayah Arya Saputra Emosi saat Bertemu Tukul Pembacok Anaknya, Minta Dihukum Mati

Momen Tukul usai disidang di PN Kota Bogor
Momen Tukul usai disidang di PN Kota Bogor, Selasa (6/6/2023).

"Dan pelatihan kerja selama satu tahun di unit pelaksana teknis pusat pekayanan sosial griya binakarsa jonggol, kabupaten bogor," tambah Riyanto.

Riyanto juga membeberkan, ada beberapa alasan terdakwa Tukul dituntut 7 tahun 6 bulan oleh JPU.

JPU melihat tuntutan itu didasari oleh Tukul yang masih anak-anak.

Satu pelaku pembacokan Arya Saputra (16) Siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, berinisial ASR (17) hingga saat ini masih buron. ASR ternyata memiliki peranan yang sangat penting.
Satu pelaku pembacokan Arya Saputra (16) Siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, berinisial ASR (17) ternyata memiliki peranan yang sangat penting. (TribunBogor)

"Kan kalau anak anak sudah jelas aturannya di Undang-undang. 

Yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa.

Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal.

Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," jelas Riyanto.

Meski begitu, tuntutan ini diakui Riyanto bisa kemungkinan lebih tinggi daripada tuntutan.

"Bisa, hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti yang kemarin (MA)," tandasnya.

(TribunnewsBogor/ Rahmat Hidayat)

Diolah dari artikel tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
TukulpembacokanArya SaputraBogorberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved