Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT! Pemuda di Bengkulu Tega Jual Anak ke Lelaki 'Buaya Darat', Tarif: Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Seorang pemuda di Lebong, Bengkulu melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, korban dijual ke pria buaya darat.

Editor: Dika Pradana
TribunManado / Kompas
ILUSTRASI prostitusi online anak. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - TEGANYA seorang pemuda di Lebong, Bengkulu melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, pemuda tersebut menjual atau menjajakan anak di bawah umur ke lelaki buaya darat.

Dia mengiming-imingi korban yang masih anak-anak dengan uang.

Pada kasus ini, pelaku melakukan bagi hasil pendapatan dengan korban.

Dalam hal ini, pelaku berperan sebagai sosok yang mencari pelanggan.

ILUSTRASI eksploitasi anak
ILUSTRASI eksploitasi anak (Tribun)

Dia menawarkan anak-anak itu kepada lelaki buaya darat.

Meski demikian, aksinya itu kini berhasil dihentikan polisi.

Polisi berhasil mengendus kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh pelaku.

Hingga pada akhirnya, polisi mengamankan pelaku pada Senin (12/6/2023).

Pemuda Berinisial YE (20) warga Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara diamankan di sebuah hotel di Kabupaten Lebong.

Baca juga: TAK TERIMA Diejek, Pemuda di Batipuh Bacok Kerabat pakai Celurit Nenek:Pelaku Kabur Dibekuk di Bogor

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memasang tarif Rp 250.000 kepada laki-laki hidung belang.

"Sekali kencan pelaku memasang tarif Rp 250.000" ungkap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasi Humas Polres Lebong, Iptu Fahrul Afandi, saat dihubungi pada Senin (12/6/2023).

"Nanti uang itu dibagi hasilnya dengan korban atau anak dibawah umur," tambahnya.

"Untuk pelaku Rp 100.000 sedangkan korban mendapatkan Rp 150.000," pungkasnya.

Baca juga: Aku Mencintainya Ayah Setubuhi Anaknya Atas Dasar Cinta, Anggap sebagai Kekasih, Dicabuli di Kebun

Ilustrasi pelecehan terhadap anak
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (TribunLampung)

Lanjut Fahrul, perbuatan YE yang diduga melakukan tindak pidana pedagang orang (TPPO) dan atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Diakui oleh pelaku baru pertama kali dirinya melakukan dugaan TPPO tersebut dan menjadi perantara antara laki-laki buaya darat dan korban.

"Pemeriksaan awal pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan polisi setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya dugaan TPPO di salah satu hotel di Kabupaten Lebong.

Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi bergerak dan menggerbek korban MO (16) dan laki-laki hidung belang DO (22) yang diduga menyewa jasa korban, melalui YE.

Baca juga: BERINGASNYA! Pria 34 Tahun Tega Rudapaksa 2 Anak Tiri Belasan Kali, 1 Hamil, 1 Trauma, Pelaku di Bui

ILUSTRASI prostitusi online anak.
ILUSTRASI prostitusi anak. (TribunManado / Kompas)

"Pengakuan saksi dirinya diminta oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang. Namun transaksi saat penggerebekan hanya Rp 200.000," jelasnya.

Saat ini saksi dan pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim Polres Lebong guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk DO saat ini masih berstatus saksi dalam perkara ini, namun kita tunggu hasil penyidikan dari penyidik nantinya," tutupnya.

Tak hanya mengamankan YE, Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A1K warna merah.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 165.000 yang diduga menjadi alat transaksi pelaku.

BERITA KRIMINAL LAINNYA, DIGEREBEK Polisi, Pelaku Prostitusi di Solok Kalang Kabut, Kini Ditahan, Terkuak Tarif Rp 500 Ribu

Baru-baru ini kasus prostitusi di Solok, Sumatera Barat terbongkar setelah polisi setempat melakukan penggerebekan.

Setelah digerebek polisi, terkuak penghasilan yang diraup oleh para pelaku.

Para pelaku bisnis prostitusi tampak kebingungan dan syok ketika digerebek oleh polisi.

Polisi telah berhasil mengakap sejumlah pelaku yang terlibat dalam bisnis prostitusi tersebut.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (Istimewa)

Kasatreskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan mucikari dan pihak pengguna jasa prostitusi tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut yakni M (40), yang bertindak sebagai mucikari.

Sementara itu, RS (35) sebagai pihak yang menggunakan jasa prostitusi tersebut.

Baca juga: Duda Bejat Cabuli Belasan Remaja di Jogja, Kepergok saat Guru Razia HP Korban: Ada Chat Prostitusi

Nanang mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan bahwa ada praktik prostitusi di sebuah rumah di Jl. Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

Polisi langsung terjun ke lokasi guna melakukan penggerebekan.

Ia mengatakan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, pihaknya menemukan pasangan bukan suami istri.

Saat melakukan pemeriksaan, Nanang mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Terlibat Prostitusi, 28 Gadis Muda di Manado Diamankan Polisi, Ada yang Masih Sekolah

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

"Uang tersebut hasil transaksi jasa PSK." jelas Nanang

"Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp 200 ribu" imbuh Nanang

"Sementara korban berinisial ER selaku PSK mendapatkan Rp 300 ribu," tegasnya.

Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana.

Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya itu. (TribunBengkulu/Muhammad Panji Destama Nurhadi)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunBengkulu.com.

Tags:
berita viral hari inianakBengkulupemudapelakukorbanpolisiLelaki Buaya Daratkencan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved