Breaking News:

Berita Viral

'MAAFKAN SAYA' Mario Dandy Ngaku Menyesal di Persidangan, Jonathan Tolak: Lanjut Saja di Pengadilan!

MIRIS! Mario Dandy ngaku menyesal dan meminta maaf ke keluarga David Ozora, secara tegas sang ayah Jonathan Latumahina tolak mentah-mentah

Editor: Damar Klara Sinta
Tribunnews.com
Mario Dandy minta maaf, Jonathan ogah maafkan pelaku penganiayaan anaknya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan David Ozora hingga kini masih bergulir, saat ini Mario Dandy tengah melakukan permintaan maaf kepada keluarga korban. 

Nampaknya permintaan maaf Mario Dandy ditolak mentah-mentah oleh keluarga David Ozora terutama sang ayah, Jonathan Latumahina. 

Ayah David Ozora nampak sudah geram dengan Mario Dandy

Ia mengatakan jika kasus ini akan tetap berlanjut ke pengadilan

Lantas, seperti apa permintaan maaf Mario Dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di hadapan ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina saat proses sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Mario menyebut dirinya mengaku prihatin dan meminta maaf kepada Jonatahan perihal perbuatan dirinya kepada David.

Baca juga: Pertaruhkan Kepercayaan Jonathan Latuhamina Siap Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy: Hukum Pelaku!

Baca juga: Ayah David Sebut Mario Dandy Sempat Ancam sang Anak, Ditembak dan Telepon Brimob

"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujar Mario di persidangan.

Mario Dandy minta maaf, Jonathan ogah maafkan pelaku penganiayaan anaknya
Mario Dandy minta maaf, Jonathan ogah maafkan pelaku penganiayaan anaknya (Tribunnews.com)

Namun Jonathan tak banyak komentar usai dirinya mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku penganiaya anaknya tersebut.

Dirinya hanya mengatakan bahwa akan tetap berpegang pada keterangannya pada saat menyampaikan kesaksian perihal kasus tersebut.

"Lanjut saja di pengadilan," ucap Jonathan.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: TERKUAK Alasan Shane Lukas Minta Sel Terpisah dari Mario Dandy: Ditekan & Disodori Uang Rp1,5 Juta

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023).
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). (YouTube TribunJateng)

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

'Pertaruhkan Kepercayaan' Jonathan Latuhamina Siap Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy: 'Hukum Pelaku!'

Ayah David Ozora alias Jonathan Latuhamina mengaku siap menjadi saksi di Sidang Mario Dandy

Secara tegas Jonathan Latuhamina mengatakan akan mempertaruhkan keadilan. 

Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitter miliknya. 

Ia meminta keadilan untuk anaknya David Ozora yang telah cacat lantaran dianiaya Mario Dandy

Lantas bagaimana ungkapan Jonathan Latuhamina?

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntu umum (JPU).

Baca juga: TERKUAK Alasan Shane Lukas Minta Sel Terpisah dari Mario Dandy: Ditekan & Disodori Uang Rp1,5 Juta

Dalam sidang lanjutan ini, ayah David Ozara, Jonathan Latumahina menjadi saksi atas dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini pada Senin (12/6/2023).

Jonathan Latuhamina akan pertaruhan keadilan di Sidang Mario Dandy
Jonathan Latuhamina akan pertaruhan keadilan di Sidang Mario Dandy (Kompas.com)

"Selasa ayah David akan bersaksi," kata Mellisa Anggraeni, penasihat hukum David, dikutip Kompas.com.

Melisa menjelaskan bahwa nantinya saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa.

Melisa menambahkan, tidak hanya ayah David saja yang akan bersaksi dalam persidangan Mario. Tapi juga paman David bernama Rustam.

"Pada Kamis (15/6), paman David, Rustam juga dijadwalkan akan bersaksi," ujarnya.

Menurut Melisa, keterangan para saksi sangat dibutuhkan karena dapat membuktikan pasal yang akan didakwakan kepada Mario dan Shane Lukas.

"Para saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas," kata Mellisa

Untuk itu, ia berharap majelis hakim memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpa David.

Baca juga: Tidak Bisa! Shane Lukas Tolak Mentah-mentah saat Diimingi Keluarga Mario Dandy HP & Uang di Rutan

Sementara dalam cuitan Twitter Jonathan Latumahina @seeksixksuck, Selasa (13/6/2023).

Jonathan Latumahina mengaku bakal mempertaruhkan kepercayaan kepada pengadilan untuk menghukum terdakwa yang sudah membuat sang anak, David, kehilangan masa depan karena mengalami trauma mendalam hingga koma hampir 2 bulan.

Korban kebrutalan Mario Dandy, David Oozra dapat hadiah sepatu Nike Jordan langka, pemberian sang ayah.
Korban kebrutalan Mario Dandy, David Oozra dapat hadiah sepatu Nike Jordan langka, pemberian sang ayah. (Twitter @seeksixsuck / Tribun)

"Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang2 yang menyiksa david hingga koma,

Memfitnah,

Membuat cacat,

Merusak masa depannya." tulis cuitan.

Sebagaimana diketahui, Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2/23), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Penganiayaan David Ozora, Koreksi Umurnya: Belum Sampai Ya!

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Berita ini diolah oleh Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniMario Dandyminta maafJonathan LatuhaminaTolak Permintaan Maaf
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved