Breaking News:

SELAMAT! Bansos Rp 900 Ribu Bisa Cair Sebelum Idul Adha 2023, Segera Cek di Cekbansos.kemensos.go.id

Selamat! bansos Rp 900 ribu bisa cair sebelum Idul Adha 2023, segera cek di cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek bansos secara online. Bansos Rp 900 ribu bisa cair sebelum Idul Adha 2023, segera cek di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! bansos Rp 900 ribu bisa cair sebelum Idul Adha 2023, segera cek di cekbansos.kemensos.go.id.

Jelang Hari Raya Idul Adha 2023 pada akhir bulan Juni, masyarakat Indonesia bakal mendapatkan kucuran dana bantuan sosial alias bansos.

Namun tak semua lapisan masyarakat mendapatkan bansos, ada beberapa kategori masyarakat yang mendapatkan bansos senilai Rp 900 ribu.

Ada beberapa jenis bansos yang disalurkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Jelang Idul Adha 2023, pemerintah akan menyalurkan bansos Rp 900 ribu untuk warga yang berhak menerima.

Ilustrasi Bantuan Sosial .
Ilustrasi Bantuan Sosial . ((Kemensos))

Bansos ini terdiri dari PKH Rp500 ribu dan BPNT Rp400 ribu.

Penyaluran bansos ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya kurban.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos Rp900 ribu atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut ini:

Baca juga: SELAMAT! Login Cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Cair Hari Ini, Pastikan Sesuai Nama di NIK KTP

1. Melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cek bansos.kemensos.go.id/.

Anda cukup memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi, lalu klik tombol Cek Bansos.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, Anda akan melihat informasi mengenai jenis, nominal, dan status penyaluran bansos yang Anda terima.

Bansos PKH dan BPNT Kalender 2023.
Bansos PKH dan BPNT Kalender 2023. (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

2. Melalui aplikasi DTKS Online yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Aplikasi ini merupakan layanan informasi dan pengaduan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Anda bisa login menggunakan nomor KK atau NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Baca juga: SELAMAT! Bansos BPNT Tahap 3 Cair, Segera Cek NIK KTP Secara Online di Cekbansos.kemensos.go.id

Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan mengunggah foto KK.

Setelah login, Anda bisa melihat informasi mengenai bansos yang Anda terima di menu Bantuan Sosial.

3. Melalui SMS dengan format BANSOS(spasi)NIK dan kirim ke nomor 6200.

Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi informasi mengenai bansos yang Anda terima, termasuk jenis, nominal, dan status penyaluran bansos.

Ilustrasi cek bansos secara online .
Ilustrasi cek bansos secara online . (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Demikian cara cek penerima bansos Rp900 ribu jelang Idul Adha 2023.

Jika Anda termasuk penerima bansos, pastikan Anda mengikuti protokol kesehatan saat mengambil bansos di lokasi penyaluran yang ditentukan.

Jika Anda sudah menerima bansos Rp900 ribu dan BST Rp600 ribu.

Baca juga: SELAMAT! Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Bansos PKH 2023, Begini Cara Klaim Bantuan Rp 2,4 Juta

Anda bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok dan berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

Anda juga bisa menggunakannya untuk membeli hewan kurban jika memungkinkan.

Namun, jangan lupa untuk tetap berhemat dan bijak dalam mengelola ke uangan Anda.

Jika Anda tidak termasuk penerima bansos, tetap bersabar dan berdoa agar pandemi segera berakhir dan ekonomi pulih kembali.

Bansos PBI Jaminan Kesehatan 2023 Cair, Begini Cara Cek Melalui Cekbansos.kemensos.go.id

Bagi PBI Jaminan Kesehatan, Bansos 2023 sudah bisa dicairkan, begini caranya.

Pemerintah kini telah menyalurkan bansos bagi PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) tahun 2023.

PBI JK merupakan satu bansos dari Kemeneterian Sosial (Kemensos) 2023.

Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Penerima bansos PBI JK dapat menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran.

Bagi yang belum mengetahui apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bansos ini, berikut cara cek PBI JK melalui online.

Ilustrasi cara cek bansos PBI JK.
Ilustrasi cara cek bansos PBI JK. (Kompas.com)

1. Cek PBI JK via Website

Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Masukkan kode captcha

Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

Jika data yang dimasukkan masuk dalam penerima PBI JK, cek kolom PBI JK.

Sedangkan jika data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

2. Cara Cek PBI JK via WhatsApp

Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400

Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta

Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Kamu ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)

Baca juga: Jadwal Penyaluran Bansos Tahun 2023, Tahap 1 Akan Dimulai Januari Diakhiri Tahap 4 pada Desember

Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)

Setelah itu, Anda akan diberi tahu status penerima atau tidak.

Nominal Bantuan PBI JK Setiap Bulan

Melansir bpjskesehatan.go.id, Rabu (7/6/2023), besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Artinya Bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.

Nantinya, bantuan ini bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK yakni:

Terdaftar di DTKS.

Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).

Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).

Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial

Demikian cara cek PBI JK melalui online yang bisa Anda coba di ponsel atau komputer.

Jadwal Penyaluran Bansos Tahun 2023, Tahap 1 Akan Dimulai Januari Diakhiri Tahap 4 pada Desember

Kementerian Sosial bakal menyalurkan sejumlah bansos di tahun 2023.

Adapun jadwal penyaluran bansos di tahun 2023 akan dimulai pada Januari kalender 2023.

Bagi masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) bakal menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

Penyaluran PKH dan BPNT tahap pertama di bulan Januari 2023 berupa sembako atau uang tunai.

Selain menerima jaminan kesehatan dari pemerintah, pemegang KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mendapatkan Bansos PKH pada tahun Kalender 2023.

Kemudian, syarat penerima bantuan adalah pemegang PBI KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos dan kartu berstatus aktif.

Perlu kami sampaikan bahwa apabila masyarakat terdaftar sebagai pemegang PBI KIS dari Kemensos maka secara otomatis mereka berstatus KPM dan berhak menerima Bansos baik berupa PKH atau yang lainnya.

Berdasarkan jadwal pencairan PKH pada tahun 2022, dimana penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Sementara pada tahun Kalender 2023 tahap pertama akan dimulai bulan Januari jika merujuk jadwal tahun sebelumnya.

Berikut rincian jadwal pencairan PKH Kalender 2023

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Jika tidak ada perubahan jadwal pencairan seperti tahun lalu, pemilik KIS berpeluang mendapatkan bansos PKH pada Januari 2023.

Berikut status penerima bansos PKH bulan Januari Kalender 2023 secara online di website Cekbansos.kemensos.go.id yaitu:

- Login ke link Cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih nama provinsi untuk desa sesuai alamat di KTP

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik tombol 'Cari Data'

- Muncul daftar penerima bantuan ini.

Sebagaimana yang dikutip dari situs Kemenkeu bahwa pada tahun Kalender 2023 Pemerintah telah mempersipkan anggaran yang besar yang dibebankan kepada APBN tahun 2023 untuk perlindungan sosial.

“Perlinsos tahun depan akan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih rendah dari tahun ini Rp502,6. Tapi sekali lagi, tahun ini kita ada PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain. kita menghadapi guncangan,"Dikutip dari Kemenkeu RI.

Dengan begitu sebagian anggaran akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Berikut sebagai informasi tambahan kriteria penerima Bansos dan jumlah penerimaannya:

1. Kriteria ibu hamil dapat PKH Rp. 3 juta per tahun atau Rp. 750 ribu per tahap

2. Kriteria anak balita dapat PKH Rp. 3 juta satu tahun atau Rp. 750 ribu per tahap.

3. Kriteria siswa SD/sederajat mendapatkan PKH Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

4. Kriteria siswa SMP/sederajat mendapatkan PKH Rp 1,5 juta satu tahun atau Rp 375 ribu per tahap.

5. Kriteria siswa SMA/sederajat mendapatkan PKH Rp 2 juta satu tahun atau Rp 500 ribu per tahap.

6. Kriteria Lansia PKH Rp. 2,4 juta per tahun atau Rp. 600 ribu per tahap.

7. Kriteria disabilitas bisa PKH Rp 2,4 juta satu tahun atau Rp 600 ribu per tahap.

Itulah infomasi mengenai pemegang KIS dari BPJS Kesehatan PBI yang berhak menjadi penerima Bansos pada tahun Kalender 2023 dan menunggu tahapan pencaitranya dibulan Januari sehingga perlu dilakukan pengecekan secara online.

(BangkaPos.com)

Diolah dari artikel BangkaPos.com.

Sumber: Bangka Pos
Tags:
bansosIdul Adhacekbansos.kemensos.go.idPKHBPNT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved