Breaking News:

Berita Viral

'Ampuni Saya' Kakek di Cirebon Jual Wanita, Upah Rp 200 Ribu Perbulan, Ngaku: Sangat Malu & Menyesal

ASTAGFIRULLAH! kakek 60 tahun nekat lakukan perdagangan manusia, jual wanita ke Arab Saudi dan beri upah Rp 200 ribu perbulan.

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
ILUSTRASI - kakek nekat jual wanita ke Arab Saudi, beri upah Rp 200 ribu 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - ASTAGFIRULLAH! seorang kakek asal Cirebon baru saja ditangkap polisi lantaran terlibat perdagangan manusia.

Kakek tersebut menjual wanita untuk diperkerjakan di Arab Saudi. 

Pilunya wanita yang diperkerjakan di Arab Saudi hanya meneria upah sebanyak Rp 200 ribu perbulan. 

Saat pelaku berhasil ditangkap ia mengaku menyesal. 

Bahkan ia mengungkapkan jika dirinya sangat malu dengan keluarganya. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

KDN (60) seorang warga lanjut usia asal Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: MIRIS 2 Gadis Korban Perdagangan Manusia, Tergiur Gaji Jutaan, Kini Jadi Pemandu Lagu, Pelaku di Bui

KDN menjual korban berinisial JR (47) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 200.000 per bulan.

Kisah pilu ini terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Satgas TPPO Polresta Cirebon, Selasa (27/6/2023) siang.

KDN mengaku, pada 2019 dia mendapat informasi bahwa korban JR ingin bekerja sebagai pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (pixabay)

KDN langsung mendatangi JR dan menawarkan akan memberangkatkan korban ke Arab Saudi.

KDN kemudian menghubungi pria berinisial NYM, orang yang ditengarai berperan sebagai sponsor dan memberangkatkan korban ke luar negeri.

KDN yang berhasil membawa korban kepada NYM mendapatkan fee senilai Rp 1.200.000.

Begitupun korban mendapatkan fee senilai Rp 3.000.000 dari NYM.

“Saya disuruh cari orang yang mau kerja ke luar negeri,

Setelah dapat, saya kasih orang itu ke PT (milik inisial NYM),

Terus saya dikasih uang Rp 1.200.000,” kata KDN saat ditemui Kompas.com sambil berjalan menuju jeruji besi tahanan Polresta Cirebon, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Artis Nyaris Jual Ginjal untuk Biaya Hidup, Tergiur Iming-iming Rp100 Juta: Dulu Hidup Susah Banget!

KDN yang sudah memiliki sembilan orang anak dan 15 orang cucu mengungkapkan, dirinya sangat menyesal setelah mengetahui tindakan yang dilakukannya sangat merugikan orang lain.

Dia juga tidak menyangka akan mendapatkan hukuman kurungan penjara bertahun-tahun.

ILUSTRASI - kakek di Cirebon jual wanita ke Arab Saudi
ILUSTRASI - kakek di Cirebon jual wanita ke Arab Saudi (Kompas.com)

“Menyesal pak, sangat, sangat menyesal,

Malu sama anak, anak saya sembilan, cucu saya 15,

Menyesal pak, ampuni saya” ungkap KDN.

Kronologi

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menerangkan, KDN melakukan tindak kejahatanya pada tahun 2019.

Dia berhasil mempertemukan dan lalu memberangkatkan korban, JR (47) ke Arab Saudi pada September 2019.

KDN kerjasama dengan SLM dan juga NYM hingga berhasil memberangkatkan JR sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

Setelah di Saudi Arabia, ketiganya lepas tangan terhadap nasib korban.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Semarang Nekat Jual Kekasihnya yang Sedang Hamil Tua Korban Takut Melapor

“Korban dipekerjakan sebagai pembantu yang berpindah-pindah majikan,

Gaji yang didapat tidak sesuai perjanjian, korban juga tidak diberikan waktu istirahat,” jelas Anton kepada Kompas.com.

Anton bahkan menerangkan, korban dibayar dengan nilai rupiah yang sangat tidak manusiawi.

Selama empat tahun bekerja sebagai pembantu,

Tahun 2019 hingga tahun 2022, korban hanya digaji Rp10.000.000, atau sekitar Rp.200.800 perbulan.

“Selama korban bekerja di Timur Tengah (Saudi Arabia), korban hanya mendapatkan gaji sebesar Rp10.000.000 dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ungkap Anton.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah menyampaikan, modus KDN dan para pelaku TPPO lainnya, hampir sama, yakni dengan iming-iming fee dan juga upah yang besar.

Warga yang tidak teliti dan tidak berhati-hati rentan menjadi korban.

“Kemarin ada empat kasus, dan kali ini juga empat kasus dengan lima orang tersangka,

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria Dumai Nekat Jual Mantan Istri ke Orang Lain Senilai Rp 250 Ribu, Pelaku di Bui

Kami akan terus dalami kasus lainnya,” kata Dedi dalam gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/6/2023). Rata-rata modus para pelaku, kata Dedy, dengan iming-iming.

Dalam pertemuan ini, satgas TPPO juga memperlihatkan empat pelaku TPPO pada kasus lainya, yakni MS (43), PP (38), NR (44), dan ABD (54).

Anton tegaskan, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku yang diduga terlibat kasus TPPO.

Petugas akan mengembangkan kepada pelaku yang berperan sebagai sponsor di Jakarta dan mengirimkan para korban ke luar negeri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KDN terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000. (Kompas.com/ Muhammad Syahri Romdhon)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniKakek di Cirebon Jual Manusiaperdagangan manusiaPelaku Ditangkap PolisiNgaku Menyesalmalu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved