Breaking News:

Berita Kriminal

NANGIS Ibu di Sulteng Datang ke Kantor Polisi Ungkap Bayi Diculik, Bikin Syok Ternyata 'Anak Dijual'

Ibu kandung di Sulawesi Tengah menangis datang ke kantor polisi bikin laporan palsu jika anak di culik, tak disangka ternyata bayi dijual.

Editor: Damar Klara Sinta
PoldaGorontalo/TheStar
ILUSTRASI ibu kandung nekat jual bayinya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tangis ibu di Sulawesi Tengah datang ke kantor polisi untuk bikin laporan palsu. 

Pelaku melaporkan jika bayi atau anak kandung telah diculik orang tak dikenal. 

Tak menunggu lama polisi langsung melakukan penyelidikan kasus

Namun setelah diselidiki, anak tersebut tak diculik orang. 

Akan tetapi anak itu dijual oleh ibu kandungnya sendiri. 

Fakta kasus ini tentu saja membuat syok polisi. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

Baca juga: BEJAT! Pemuda di Bengkulu Tega Jual Anak ke Lelaki Buaya Darat, Tarif: Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, membongkar kasus perdagangan bayi yang dijual ke Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebanyak 6 orang tersangka diamankan.

Kasus ini terbongkar saat ada perempuan berinisial SS (29) melaporkan kasus penculikan anak.

ILUSTRASI ibu kandung tega jual anak kandungnya sendiri
ILUSTRASI ibu kandung tega jual anak kandungnya sendiri (PoldaGorontalo/TheStar)

Kasus ini dilaporkan, Rabu (31/5/2023).

Setelah melakukan pelaporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Komisari Besar (Kombes) Polisi Parajahan Simanjuntak mengatakan, hasil penyelidikan dalam kasus penculikan ternyata bukan kasus sebenarnya.

"Berdasarkan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) Bandara Mutiara Sis Aljufri,

Bahwa ibu kandung anak bayi berinisial SS telah melakukan memperdagangkan anak bayi tersebut kepada salah satu tersangka perempuan berinisial F," jelas Kombes Parahan, di ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023).

"Dari hasil penyidikan tersebut diketahui SS sebagai orangtua kandung bayi AH telah menjual anak tersebut dengan harga sebesar Rp 12 juta," katanya.

Ditreskrimum Polda Sulteng akhirnya membentuk tiga tim atas kasus ini.

Baca juga: TRAGIS, Jadi Mucikari, ABG 15 Tahun Jual Anak di Bawah Umur Lewat Prostitusi Online, Kini Dicekal

Pengembangannya akhirnya diketahui rekam jejak yang dilakukan para pelaku dari perantara hingga penerima bayi terakhir.

"Hasil penyelidikan, para tersangka ini membawa bayi AH tersebut dari Sulawesi Tengah menuju Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Kepulauan Bangka Belitung,

ILUSTRASI mama muda lahirkan anak namun ogah urusi hingga dijual
ILUSTRASI mama muda lahirkan anak namun ogah urusi hingga dijual (Istimewa)

Mereka ini merupakan jaringan sindikat perdagangan anak bayi, " bebernya.

Sebanyak 6 tersangka itu dengan inisial M (41). Tersangka M merupakan warga Bekasi.

Dan sudah melakukan penjualan anak sebanyak 9 kali.

Tersangka LK (35) merupakan perantara. Tersangka tercatat sebagai warga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Kemudian tersangka YN (45), dengan KTP Pangkal Pinang.

Ketiga tersangka ini ditangkap di Provinsi Bangka Belitung.

Kemudian tersangka Y, alamat sesuai KTP tinggal di DKI Jakarta.

TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri.
TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri. (TRIBUNBENGKULU.COM/AHMAD SENDY KURNIAWAN PUTRA)

Tersangka ini meminta saudari F mengambil bayi di Palu.

Selanjutnya tersangka lelaki R (39) , dengan KTP DKI Jakarta.

Kemudian tersangka SS (29) ibu kandung AH.

Barang bukti handphone berbagai merk disita polisi, termasuk tiket para pelaku dan juga dokumen akta kelahiran yang dipalsukan Y.

BERITA LAINNYA, BEJAT! Pemuda di Bengkulu Tega Jual Anak ke Lelaki 'Buaya Darat', Tarif: Rp 250 Ribu Sekali Kencan

TEGANYA seorang pemuda di Lebong, Bengkulu melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, pemuda tersebut menjual atau menjajakan anak di bawah umur ke lelaki buaya darat.

Dia mengiming-imingi korban yang masih anak-anak dengan uang.

Pada kasus ini, pelaku melakukan bagi hasil pendapatan dengan korban.

Dalam hal ini, pelaku berperan sebagai sosok yang mencari pelanggan.

ILUSTRASI eksploitasi anak
ILUSTRASI eksploitasi anak (Tribun)

Dia menawarkan anak-anak itu kepada lelaki buaya darat.

Meski demikian, aksinya itu kini berhasil dihentikan polisi.

Polisi berhasil mengendus kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh pelaku.

Hingga pada akhirnya, polisi mengamankan pelaku pada Senin (12/6/2023).

Pemuda Berinisial YE (20) warga Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara diamankan di sebuah hotel di Kabupaten Lebong.

Baca juga: TAK TERIMA Diejek, Pemuda di Batipuh Bacok Kerabat pakai Celurit Nenek:Pelaku Kabur Dibekuk di Bogor

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memasang tarif Rp 250.000 kepada laki-laki hidung belang.

"Sekali kencan pelaku memasang tarif Rp 250.000" ungkap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasi Humas Polres Lebong, Iptu Fahrul Afandi, saat dihubungi pada Senin (12/6/2023).

"Nanti uang itu dibagi hasilnya dengan korban atau anak dibawah umur," tambahnya.

"Untuk pelaku Rp 100.000 sedangkan korban mendapatkan Rp 150.000," pungkasnya.

Baca juga: Aku Mencintainya Ayah Setubuhi Anaknya Atas Dasar Cinta, Anggap sebagai Kekasih, Dicabuli di Kebun

Ilustrasi pelecehan terhadap anak
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (TribunLampung)

Lanjut Fahrul, perbuatan YE yang diduga melakukan tindak pidana pedagang orang (TPPO) dan atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Diakui oleh pelaku baru pertama kali dirinya melakukan dugaan TPPO tersebut dan menjadi perantara antara laki-laki buaya darat dan korban.

"Pemeriksaan awal pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan polisi setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya dugaan TPPO di salah satu hotel di Kabupaten Lebong.

Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi bergerak dan menggerbek korban MO (16) dan laki-laki hidung belang DO (22) yang diduga menyewa jasa korban, melalui YE.

Baca juga: BERINGASNYA! Pria 34 Tahun Tega Rudapaksa 2 Anak Tiri Belasan Kali, 1 Hamil, 1 Trauma, Pelaku di Bui

ILUSTRASI prostitusi online anak.
ILUSTRASI prostitusi anak. (TribunManado / Kompas)

"Pengakuan saksi dirinya diminta oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang. Namun transaksi saat penggerebekan hanya Rp 200.000," jelasnya.

Saat ini saksi dan pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim Polres Lebong guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk DO saat ini masih berstatus saksi dalam perkara ini, namun kita tunggu hasil penyidikan dari penyidik nantinya," tutupnya.

Tak hanya mengamankan YE, Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A1K warna merah.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 165.000 yang diduga menjadi alat transaksi pelaku. (Kompas.com/ Erna Dwi Widiawati)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniIbu Jual Anak KandungBuat Laporan Anak DiculikBikin SyokSulawesi Tengah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved