Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Pria Ini Ngemis di Pagi Hari Lalu Malamnya Foya-foya, Video Pangku LC Viral di Medsos
Warganet dihebohkan dengan kelakuan seorang pria bernama Aris alias AM yang videonya memangku pemandu karaoke viral di media sosial.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Warganet dihebohkan dengan kelakuan seorang pria bernama Aris alias AM yang videonya memangku pemandu karaoke atau sering disebut lady Companion (LC) viral di media sosial.
Menurut informasi, AM merupakan pengemis yang sering mangkal di perempatan Puri Pati, Jawa Tengah.
Kini videonya yang memangku LC di lokasi hiburan malam bikin netizen geram.

Baca juga: BEJAT! Ketagihan Tubuh Gadis di Bawah Umur, Debt Collector di Karawang Cabuli Anak Nasabahnya 2 Kali
Sosok AM menjadi bahan sorotan warganet.
AM yang masih muda sudah putus urat malunya untuk mencari uang dengan mengiba dan mengharap belas kasihan orang lewat di perempatan.
Dengan terus terang, dirinya mengakui bahwa yang memangku dan memeluk Pemandu Karaoke (PK) alias Lady Companion ini dirinya.
Dia mengaku dalam sehari dirinya dapat meraih uang minimal Rp 100.000 dan hingga Rp 150.000 lebih bila susaana ramai.
Baru-baru video seorang pengemis di Pati yang sedang asyik karaokean sambil memeluk Pemandu Karaoke (PK) alias Lady Companion viral di media sosial.
Video tersebut antara lain diunggah oleh akun @patisakpore pada Selasa (4/7/2023) sore.
Baru dua jam diunggah, video tersebut telah mendapat ribuan komentar dari warganet.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Baru Kerja Sebulan, ART di Jambi Nekat Curi Uang Majikan hingga Aniaya Anak Asuh
Sebelumnya, video tersebut juga sudah viral di jejaring WhatsApp.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berjaket hoodie warna cokelat tengah meminta-minta pada pengendara yang lewat di area Puri, Pati.
Selanjutnya, video berganti tempat ke sebuah room karaoke. Tampak pengemis tersebut mengenakan baju hijau tengah memeluk seorang LC.
Satpol PP Kabupaten Pati merazia pengemis tersebut pada Selasa (4/7/2023) siang.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.
Setelah videonya viral, dia kedapatan masih mengemis di sekitar lampu merah perempatan Puri.
Saat diinterogasi, Aris mengaku memang sering mengemis di sekitar Puri.
"Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," ucap dia.
Aris mengaku terpaksa mengemis lantaran terdesak urusan utang.
"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," kata dia.
Mengenai video viral di tempat karaoke, Aris mengakui bahwa itu memang dirinya.
"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video. Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," ucap dia.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menjelaskan bahwa pihaknya memang punya tugas untuk menegakkan perda tentang Tibumtranmas.
"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," kata dia.
Djuharianto menyebut, sejak kemarin memang video tentang Aris viral.
"Kebetulan sejak kemarin di medsos viral pengemis yang meminta-minta di lampu merah dan uangnya digunakan ke tempat hiburan malam," ujar dia.
Djuharianto menyebut, tadi pagi pihaknya sudah berpatroli namun tidak mendapati Aris di tempat dia biasa mengemis. Ternyata baru siang hari dia mulai mengemis.
"Dia sudah lama mengemis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekira dua bulan lalu. Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi, tapi ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," ujar dia.
Djuharianto mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan terhadap Aris. Termasuk pembinaan fisik berupa push-up dan lari keliling lapangan tenis.
"Sebetulnya sesuai Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas daerah, tapi itu belum kita laksanakan, baru pembinaan," ungkap dia.
Menurut Djuharianto, saat ditangkap tadi, Aris telah mengantongi Rp 50 ribu hasil mengemis selama satu jam.

Berita Viral Lainnya, Dijanjikan Gaji Tinggi, 9 Gadis Cantik Ini Dijadikan PSK Berkedok Karaoke di Tarakan
Diiming-imingi gaji tinggi, sembilan gadis ini dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tarakan.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Tarakan Utara.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randya Shaktika mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penggerebekan aktivitas seksual yang dilakukan pasangan bukan suami istri di salah satu ruangan di tempat karaoke yang beralamat di Jalan Bengawan, RT 02, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Minggu (25/6/2023) dini hari.
"Ada prostitusi terselubung di usaha karaoke yang kami gerebek." ujarnya, Rabu (28/6/2023).
"Korbannya, mayoritas didatangkan dari Jawa," sambungnya.
Randya menuturkan, pemilik usaha karaoke bernama AP (54) memanggil sejumlah perempuan dari Surabaya agar datang ke Tarakan dengan janji pekerjaan dan gaji cukup lumayan.
AP bahkan membelikan tiket pesawat dari Surabaya ke Tarakan, dengan harga sekitar Rp 2 juta, untuk meyakinkan para korban.
"Tapi biaya tiket ternyata dihitung sebagai utang bagi para korban." jelasnya.
"Selama korban belum melunasi utang tersebut, maka korban belum boleh berhenti bekerja di usaha karaoke miliknya," bebernya.
Di karaoke tersebut, para korban tidak hanya dipekerjakan sebagai purel.
Korban juga harus melayani jasa seks dengan bandrol Rp 300.000.
Pemilik karaoke, akan memotong biaya tersebut, sebesar Rp 50.000 untuk biaya sewa kamar.

"Uang tersebut, dibayarkan kepada kasir bernama P (30), yang nantinya akan diberikan kepada pemilik usaha karaoke AP, untuk biaya operasional," imbuhnya.
Menurut Randya, pemilik gedung, hanya mengantongi izin sebagai usaha karaoke.
"Dan jumlah korbannya sekitar sembilan orang, semua dari Jawa," katanya lagi.
Saat ini, kasir dan pemilik karaoke di Jalan Bengawan RT 02, kelurahan Juata Permai, Tarakan, P dan AP, telah diamankan di Mapolres Tarakan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, uang tunai sebesar Rp 950.000, dan 1 buah kondom merek Sutra.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000. (Tribun-Medan)
Diolah dari berita tayang di Tribun-Medan
Sosok Syifa Nurirfah, Istri Polisi Salahkan Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis: 'Bukannya Lo Minggir' |
![]() |
---|
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Skandal dengan Adjie Pangestu, Dituduh Jadi Anggota DPRD Malas! |
![]() |
---|
Nilai Ijazah SMP Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6 Termasuk Pendidikan Moral Viral, di Bawah Batas KKM |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Sri Mulyani Usai Dijarah Warga, Diportal & Dijaga TNI, Warga Diberi Jarak 100 Meter |
![]() |
---|
Penampakan Jam Tangan Richard Mille Milik Ahmad Sahroni, Diduga Harganya 11 M, Edisi Terbatas |
![]() |
---|