Berita Kriminal
TEGA KDRT Istri hingga Babak Belur, Pria di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Belum Ditahan!
Pelaku yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, B (38) ternyata residivis kasus narkoba.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaku yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, B (38) ternyata residivis kasus narkoba.
B tega menganiaya T (21) istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.
Peristiwa KDRT dilakuan di rumah kontrakannya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapat B merupakan seorang residivis.
"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Hingga kini polisi disebut Siswanto belum berhasil menangkap ataupun menahan B yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun juga tak menjelaskan secara detail ihwal alasan tersangka tersebut hingga kini belum kunjung ditangkap oleh pihaknya.
"Belum dapat (ditangkap)," ujarnya singkat.
Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka, Kasus KDRT Pasutri di Depok Kini Tak Jelas Siapa Korbannya Jadi Pertanyaan
Baca juga: Ogah Damai, Putri Balqis Korban KDRT di Depok Kini Gugat Cerai Bani Idham, Sang Ayah Tuntut Keadilan

Suami Belum Ditahan
Polisi telah menetapkan BJ (38) suami yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan sebagai tersangka, Rabu (12/7/2023).
Kendati demikian BJ sampai saat ini belum dilakukan penahanan meski saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan KDRT.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).
Siswanto pun memberi penjelasannya kenapa BJ tidak dilakukan penahanan meski statusnya sudah tersangka.
Ia beralasan bahwa hal itu berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.

Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Akan tetapi dikatakan Siswanto, meski tidak ditahan pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.
Selain itu dirinya juga menepis perihal BJ yang dibebaskan usai sempat dilaporkan oleh keluarga korban dengan alasan hanya terjadi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam peristiwa tersebut.
"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," ujarnya.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4.
Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video beredar di sosial media yang memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.
Dalam video itu terlihat bahwa suami yang berinisial BJ (38) mengapit leher sang istri yakni TM (21) di halaman rumahnya dan dimana hal itu turut dilihat oleh penghuni rumah lainnya.
"Pelaku tanpa sebab terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah," tulis akun tersebut.
Tak hanya itu dalam keterangan video tersebut juga dikatakan bahwa pelaku sempat dilaporkan ke polisi namun dibebaskan lantaran hanya melakukan tindak pidana ringan.
Sementara itu mengenai aksi KDRT itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto membenarkan hal tersebut.
Siswanto juga membenarkan bahwa pelaku KDRT itu merupakan suami dari korban TM.
"Benar itu ada, kasus itu ada. Iya pelakunya suaminya," ucap Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).
Terkait hal ini, polisi juga mengatakan bahwa pelaku tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suami tersebut pun dikatakan Siswanto dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Udah kita minta keterangan sebagai tersangka, (dijerat) Pasal 44 UU KDRT)," jelasnya.
(Tribunnews/ Fahmi Ramadhan)
Diolah dari artikel tayang di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Suami Bakar Kontrakan di Cakung Masih Buron, Kondisi Istri & Mertua Memprihatinkan, Dirawat di RS |
![]() |
---|
Update Kasus Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren di Sumut, Teman Yuda Ungkap Fakta Soal HP |
![]() |
---|
Sosok Dadang Iskandar Lolos dari Vonis Mati Kasus Polisi Bunuh Polisi di Sumbar, Dibui Seumur Hidup |
![]() |
---|
Keluarga Ilham Kacab Bank BUMN Tak Percaya Korban Dipilih Acak, Desak Cek HP Pelaku: Sudah Ketemu |
![]() |
---|
Ilham Kacab Bank BUMN Dipilih Jadi Korban Penculikan Secara Acak, Sempat Rayu Korban Lain Tapi Gagal |
![]() |
---|