Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! Sebulan Operasi TPPO di Jambi, 36 Mucikari Diamankan Polisi, 12 Korbannya Masih Anak-anak

Satu bulan melakukan operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Jambi telah melakukan operasi dan menangkap 36 pelaku mucikari.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
ILUSTRASI para pelaku TPPO. 

TRIBUNNEWSMAKER - Satu bulan melakukan operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Jambi berhasil menangkap 36 pelaku mucikari.

Operasi itu digelar sejak awal Juni sampai dengan 19 Juli 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 27 kasus (LP) dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 36 orang.

Setidaknya dalam 27 kasus tersebut, Satuan Tugas TPPO mendapatkan korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur.

Tiga wanita di Balikpapan yang ditangkap polisi akibat bisnis prostitusi. Salah satunya berinisial MS (32) yang melihat peluang bisnis ini menggiurkan lantaran ada IKN Nusantara.
ILUSTRASI tersangka kasus TPPO. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Baca juga: PILU! Gadis 14 Tahun Asal Cianjur Disekap Pria Hidung Belang di Tangerang, Dijadikan Budak Nafsu

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, para pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari).

Para mucikari ini memperoleh keuntungan materil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

"Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK," beber Mas Edy, Kamis (20/7).

"untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat," sambungnya.

Dua selebgram asal Makassar yang terlibat prostitusi online
ILUSTRASI korban TPPO yang masih anak-anak. (TribunTimur.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gegara Warisan, Pria di Kolaka Timur Tega Aniaya Keluarga Pakai Parang, Korban Kritis

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang berhasil diungkap, kasus terbanyak adalah Polresta Jambi dengan 7 LP kasus.

Kemudian Ditreskrimum dengan 4 kasus, adapun bila dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 11 tersangka, kemudian Polresta Jambi dengan 7 tersangka.

Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, Berkas Perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi,

1 Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan 3 Berkas Perkara lainnya masih dalam penelitian oleh JPU.

Lanjutnya, semua korban dieksploitasi secara seksual, dan dijanjikan uang sebagai bayaran untuk melakukan pelayanan seks.

"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan di antara mereka," ujarnya.

Diakui Mulia, hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya.

ILUSTRASI prostitusi online anak.
ILUSTRASI prostitusi online anak. (TribunManado)

Prostitusi Online di OKU Timur, Terungkap Penyebab ABG Perempuan 15 Tahun Jadi Mucikari

Terungkapnya kasus prostitusi online di Martapura, Kabupaten OKU Timur sontak saja menjadi perhatian publik.

Terlebih lagi, diduga mucikari tersebut merupakan remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun inisial IK.

Saat diwawancarai Tribun Sumsel, terungkap penyebab IK ABG perempuan 15 tahun tersebut jadi mucikari.

Dia IK mengaku baru pertama kali melakukan aksi menjadi mucikari).

IK berasal dari Palembang, namun sudah lama tinggal di Baturaja, Kabupaten OKU.

Kedua orang tuanya juga masih lengkap namun tinggal terpisah. Ibunya bekerja di Papua.

Dari segi pendidikan, IK terakhir bersekolah menduduki bangku kelas 3 SMP tidak tamat.

"Itu juga karena cewek (PSK) itu yang minta tolong dicarikan pelanggan. Katanya untuk beli Hp dan bayar kosan," ucapnya di Ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur, Kamis (13/4/2023).

IK beberapa kali menawarkan perempuan tersebut ke laki-laki hidung belang melalui pesan Whatsapp namun tidak ada yang mau karena harga yang tinggi.

Perempuan yang ia tawarkan itu juga masih berusia belasan tahun, dibawah umur.

"Kak galak dak nyewo cewek," ucap IK saat menawarkan perempuan tersebut.

Baca juga: TERGELETAK di Atap Rumah, Nenek Ini Ditemukan Meninggal, Keluarga Syok, Proses Evakuasi Menegangkan

Kasus prostitusi online di Martapura, terungkap penyebab IK ABG perempuan 15 tahun jadi mucikari prostitusi online anak di OKU Timur.
Kasus prostitusi online di Martapura, terungkap penyebab IK ABG perempuan 15 tahun jadi mucikari prostitusi online anak di OKU Timur. (TribunSumsel)

Kemudian IK mendapat pelanggan di Martapura, janjian ketemu di hotel kawasan Kotabaru Selatan.

"Ya sudah akhirnya kami berangkat," tutupnya.

Setibanya di lokasi itu, tersangka IK langsung diamankan Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, seorang wanita dibawah umur berinisial IK (15) ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari prostitusi online di Martapura, Kabupaten OKU Timur.

IK ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya saat sedang menunggu pria hidung belang di salah satu hotel kelas melati Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Selasa 11 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal beserta anggota juga mengamankan barang-bukti uang senilai Rp 1,3 Juta.

Penggrebekan dilakukan berawal ketika pihak kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kanit IV Aipda Wiyono beserta lima anggota lainnya mengecek kebenaran informasi tersebut dan setibanya anggota di lokasi bahwa benar sedang ada praktek prostitusi online.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (Istimewa)

"Korban (yang melayani pria hidung belang) dan mucikari sama-sama masih dibawah umur," kata dia, Kamis (13/4/2023).

Selanjutnya Kanit IV Aipda Wiyono menambahkan, dari pengakuan tersangka prostitusi online itu baru pertama kali ia lakukan.

"Sudah lama atau tidak kita masih pengembangan, yang jelas saat tertangkap seperti itulah keadaanya. Kalau keteranganya dia baru pertama," ujar dia.

Pada saat penggrebekan, korban dan tersangka masih menunggu kedatangan pria hidung belang.

Namun uang sudah diterima lebih dulu.

"Bentuk prostitusi melalui WhatsApp, uang Rp 1,3 juta kita amankan informasinya untuk sekali kencan. Mucikari yang menjual kita tahan, kalau yang melayani itu korban anak dibawah umur jadi tidak kena," tutupnya.

(TribunJambi.com/Rifani Halim)

Diolah dari berita tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
berita viral hari inimucikaripolisiJambianak di bawah umur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved