Breaking News:

Berita Kriminal

UPDATE! Pria Bunuh Pemilik Toko Jamu di Karawang, Ternyata Pelaku Sakit Hati karena Tak Diberi Miras

Fakta baru terkait kasus pria berinisial S yang menganiaya pemilik toko jamu berinisial F (37) hingga tewas akhirnya terungkap.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Tersangka kasus pembunuhan pemilik toko jamu di Karawang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta baru terkait kasus pria berinisial S yang menganiaya pemilik toko jamu berinisial F (37) hingga tewas akhirnya terungkap.

Pelaku mengatakan sakit hati lantaran tak dikasih saat meminta sebotol minuman keras (Miras).

S juga mengaku hanya diberi uang sebesar Rp 5.000. Hal itulah yang membuat S sakit hati dan emosi.

Ilustrasi miras - Tujuh orang warga Bangil Pasuruan Provinsi Jawa Timur mendadak meninggal dunia diduga setelah menggelar pesta minuman keras (miras) di acara pernikahan.
Ilustrasi miras. (Freepik.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 53 Perempuan di Jogja Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja Salon Malah Dipaksa Jadi LC

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap, pada Selasa (18/7/2023) pukul 22.30 WIB, S datang ke sebuah toko jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dengan kondisi mabuk, S meminta sebotol minuman keras secara gratis.

Namun F menolak memberikan minuman keras. Pria asal Sumatera Barat itu justru memberikan uang Rp 5.000.

S tersulut emosi dan langsung memecahkan botol di lokasi dan kemudian menganiaya F.

"Botol kaca itu mengenai kepala dari korban, dan kemudian sempat melakukan penusukan di tiga titik," ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jumat (28/7/2023).

Mayat di dalam karung plastik di Cilincing, Jakarta Utara diautopsi di RS Polri Kramat Jati, diduga dibunuh
ILUSTRASI korban meninggal setelah dianiaya pelaku. (TribunJakarta)

Baca juga: MENGERIKAN! Pemuda Mabuk di Pasuruan Bacok Kades, Motif karena Kesal dengan Sikap, Korban Kritis

F kemudian jatuh bersimbah darah. Sedangkan S melarikan diri.

Warga di sekitar lokasi berupa menolong, namun F meninggal dunia setibanya di puskesmas.

Hingga saat ini, polisi masih mencari pisau yang digunakan untuk menusuk korban

Aksi premanisme S, kata Wirdhanto, dilakukan seorang diri dalam keadaan mabuk.

S merupakan residivis kasus kepemilikan ganja dengan hukuman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang menangkap S di rumah temannya di Kecamatan Batujaya, Karawang, Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selama 10 hari pelarian, S berpindah-pindah tempat persembunyian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPemilik Toko Jamupelaku sakit hatiminuman kerasKarawang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved