Breaking News:

Berita Viral

BERNIAT Booking PSK, Pria Ini Syok yang Datang Waria, Pemesan Dijadikan Budak Nafsu: Tertipu Profil!

Berniat pesan PSK di Michat, pria ini syok yang datang waria, pemesan dicabuli dan disiksa, uang Rp 20 juta raib.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
ILUSTRASI pria pesan PSK di Michat, syok yang datang waria, pemesan dicabuli dan disiksa, uang Rp 20 juta raib 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - NIAT Hati mau pesan PSK via Michat, pria di Kendari, Sulawesi Tenggara mendadak syok ketika yang datang adalah waria.

Dia tak menyangka bahwa pesanan yang diterimanya tak sesuai dengan foto profil di Michat.

Pria tersebut akhirnya malah dipaksa jadi budak birahi dari waria tersebut.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Istimewa via Tribunnews)

Tak hanya itu, pria tersebut juga mendapatkan kekerasan fisik dari waria itu.

Dia terus dipaksa melayani birahi dari waria yang dipesannya itu.

Diketahui, korban waria tersebut berinisial MR (37).

Kasus ini bermula ketika korban memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat.

Beberapa saat setelahnya, datang wanita berinisial ST dan waria berinisial MI.

Kemudian korban mengajak keduanya masuk ke dalam kamar.

Namun, korban membatalkan pesanannya.

Hal itu dikarenakan wanita dan waria itu terburu-buru.

Tak terima, waria berinisial MI marah dan memaki-maki korban.

Waria itu juga mendekati korban lalu memukul bahu dan dada korban.

Korban dipukuli berkali-kali menggunakan tangannya.

Ia juga menendang perut korban sebanyak tiga kali.

ILUSTRASI  - berniat pesan PSK di Michat
ILUSTRASI - berniat pesan PSK di Michat (Tribun)

Setelah itu MI memukul kepala korban sampai berdarah.

Tak cukup di situ saja, waria tersebut memaksa korban membuka baju.

Sejak saat itu, waria tersebut melampiaskan nafusnya kepada korban.

Aksi tersebut sengaja direkam sebagai bahan ancaman.

Kemudian MI meminta korban melayani hubungan badan.

Puas berhubungan intim, MI mengambil uang korban sebesar Rp 20 juta.

ILUSTRASI Prostitusi
ILUSTRASI Prostitusi (Bangkapost)

Dia kemudian kabur bersama ST dan uang rampokannya.

Korban pun merasakan trauma mendalam atas insiden tersebut.

Dia mengalami babak belur disiksa pelaku.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari.

Insiden ini diketahui terjadi di sebuah penginapan di Jl Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Selasa (25/7/2023).

"Korban awalnya singgah beristirahat di homestay. Korban lalu meminta tolong kepada temannya B dicarikan wanita penghibur (via aplikasi MiChat) untuk menemani korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (25/7/2023).

ILUSTRASI dirudapaksa
ILUSTRASI dirudapaksa (Kolase Tribunnews.com)

AKP Fitrayadi menuturkan setelah wanita tersebut datang, B kemudian pergi meninggalkan keduanya di homestay tersebut.

"Korban lalu mengajak keduanya masuk ke dalam kamar tetapi karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya," paparnya.

"Tiba-tiba waria tersebut marah-marah serta memaki korban, mendekati lalu memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya," jelas AKP Fitrayadi.

"Setelah itu mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar dan memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban pendarahan," ujarnya.

Waria itu lantas meminta korban melakukan hubungan badan.

"Korban tidak mau, namun karena waria mengancam menyebarkan video tadi, akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya," ujarnya.

Melansir Kompas.com, kedua pelaku kemudian mengambil tas ransel korban yang berisi uang Rp 20 juta.

Korban lantas diminta memegang uang itu dan berkata bahwa uang tersebut adalah ganti rugi lantaran telah membatalkan pesanan PSK.

Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban.

Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka AR mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas milik korban.

Pelaku juga mengaku telah merekam korban dalam kondisi telanjang.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Berita ini telah diolah dari TribunTimur.com

Sumber: Tribun Timur
Tags:
berita viral hari iniPSKpriawariabudak nafsuprofilKendari
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved