Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Ayah di Bima Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur, Ternyata Sudah Berulang Kali
Seorang ayah yang tinggal di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AD (35) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah yang tinggal di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AD (35) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila.
Pelaku itu disebutkan telah mencabuli anak kandungnya secara berulang kali.
Menurut informasi, korban dari tindak asusila itu masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Korban juga diancam menggunakan senjata tajam (sajam) agar tidak menceritakan kepada ibunya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Kades di Banten Sebut Nikahi Istri Ke-5 dari Duit Korupsi, Gelapkan Uang Rp 925 Juta
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya penangkapan terhadap AD pada Rabu (2/8/2023).
"AD ditangkap kemarin di rumahnya atas laporan pemerkosaan terhadap anak kandungnya," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Jufrin mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AD dilaporkan istrinya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah mendengar pengaduan anaknya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk korban, terungkap bahwa AD sudah berulang kali memerkosa anak kandungnya.
Korban selama ini tidak berani mengadu kepada ibunya lantaran diancam sang ayah menggunakan senjata tajam.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Predator Anak di Babel Kelabui Gadis 8 Tahun, Ajak Korbannya Bertukar Konten Asusila
"Karena sudah tidak tahan kasus itu kemudian diceritakan oleh korban," terangnya.
"dan langsung laporkan oleh ibunya ke Unit PPA," ujarnya.
Menurutnya, AD melancarkan aksi bejatnya itu saat istri sedang tidak berada di rumah.
Dia bahkan tak segan menikam sang anak ketika nekat menceritakan peristiwa yang dialami.
Saat ini, lanjut Jufrin, AD ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"AD masih kita periksa dan dalam waktu dekat akan kita gelar perkara untuk penetapan status tersangka atau tidak pada terduga pelaku," kata Jufrin.

Berita Lainnya, Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun:Korban Diancam
Terobsesi dengan film panas, pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat merudapaksa anaknya sendiri.
Ayah yang berperilaku bejat tersebut telah melakukan aksinya selama empat tahun.
Mirisnya lagi, pria tersebut merudapaksa anaknya sejak usia sebelas tahun.
Pelaku pada saat itu tak kuasa menahan nafsu birahinya ketika bersanding dengan anaknya.

Dia menggunakan anak tirinya itu untuk melampiaskan birahinya.
Pelaku terinspirasi dari film dewasa yang selama ini ia tonton.
Diketahui, pelaku sudah lama ketagihan nonton film porno.
Hingga pada akhirnya, pelaku kini dicekal oleh kepolisian.
Pelaku berinisial UN yang kini telah berusia 51 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro mengatakan, korban ki ni masih berusia 15 tahun.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil
Polisi menjelaskan anak tiri dari UN menjadi korban pelecehan karena pelaku ketagihan menonton film porno.
“Perbuatan pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun,” kata Heru saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada tetangga.
Kemudian tetangga tersebut memberitahu ibu korban.
Korban tak berani melaporkan insiden tersebut kepada sang ibu.
Oleh karena itu, ia hanya bercerita pada tetangganya.
Baca juga: YA ALLAH PAK! Baru Saja Melahirkan, Istri di Subang Syok Suami Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Ibu korban mengaku syok dengan informasi dari tetangganya itu.
Mendapatkan informasi itu, istri langsung murka.
Dia melaporkan suaminya ke kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan itu, kasus tersebut telah dilaporkan, setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban, kemudian mengamankan pelaku,” ucap Heru.
Menurut Heru, pelaku mengaku khilaf mencabuli korban.
Dia mengaku terpengaruh dengan film porno.
Baca juga: BEJAT Pria di NTB Rudapaksa Anak Tetangga, Ibu Korban Umumkan Lewat Toa Masjid, Pelaku Dihajar Warga

Selain itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu untuk memberi uang jajan.
Nahasnya, korban tergiur dengan uang jajan itu.
Heru menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Setelah dicabuli, korban diancam agar tak bercerita kepada siapapun,” tutup Heru.
Kini korban masih merasakan trauma mendalam atas insiden itu.
(Kompas.com/Junaidin)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Putrinya Tewas Dibacok Remaja 18 Tahun saat Pergi Mengaji, Ayah MA Murka ke Pelaku: Saya Cari Kau! |
![]() |
---|
Sosok RH ABG 18 Tahun Bacok Bocah SD hingga Tewas di Kolaka Timur Sulsel, Petani, Ngaku Sakit Hati |
![]() |
---|
Curhat Euis Juwita Menantu Sahroni saat Hamil Anak Kedua, Kini Bayinya Ikut Dibunuh: Paling Mungil |
![]() |
---|
Sadisnya Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Sahroni Dibekap Sarung, Anaknya Disiksa Tangan Diikat |
![]() |
---|
2 Sosok Terduga Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Mobil Korban Ditemukan di Lokasi Lain |
![]() |
---|