Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Nafsu Tak Terbendung, Guru BK Nekat Cabuli 2 Siswinya Berkali-kali di Ruangan Kerja

Astagfirullah! nafsu tak terbendung, guru honorer nekat cabuli 2 siswinya.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TribunLampung
Ilustrasi siswi SMA dirudapaksa guru BK. Astagfirullah! nafsu tak terbendung, guru honorer nekat cabuli 2 siswinya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! nafsu tak terbendung, guru honorer nekat cabuli 2 siswinya.

Seorang guru hononer berinisial AG (45) nekat melancarkan aksi bejatnya kepada 2 siswinya sendiri.

Pelaku AG merupakan seorang guru honorer di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kini akibat perbuatan bejatnya AG ditangkap pihak kepolisian atas kasus pencabulan terhadap 2 siswinya.

Kasus pencabulan ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Dilansir dari Kompas.com (3/8/2023) korban berinisial NSS (19) dan NS (17) merupakan murid di salah satu SMA di Rokan Hulu.

"Pelaku AG merupakan guru honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMA di Rokan Hulu."

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap dua siswinya."

"Korban berinisial NSS mengalami kekerasan seksual"

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Pencabulan oleh ASN di Makassar, Korban Bertambah, Idap Trauma yang Mengerikan

"dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur," ungkap Kosmos.

Seharusnya seorang guru BK menjadi tempat siswa berkonsultasi terkait permasalah di dalam dirinya.

Namun justru AG malah nekat mencabuli anak didiknya di ruang kerjanya.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. (Shutterstock)

Aksi bejat AG terjadi pada 20 Juli 2023, sedangkan terhadap NS 24 Februari 2023.

Kasus ini terbongkar berawal dari orangtua korban yang mendapat telepon dari kepala desa setempat.

Kepala desa tersebut menyampaikan jika NS sedang mendapat masalah.

Baca juga: Kena Lintah Alat Vital Luka, Balita Polos Dibohongi Paman, Ternyata Korban Pelecehan, Dokter Syok!

"Setelah bertemu dengan kepala desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG."

"Bahkan, juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata Kosmos.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Ilustrasi korban pelecehan.
Ilustrasi korban pelecehan. (UPI.com)

Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Kosmos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun:Korban Diancam

Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."

"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap Kosmos.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (medium.com)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ayah Kandung Nekat Jadikan Anak Sebagai Pemuas Syahwat, Korban Kini Hamil 5 Bulan

Seorang ayah di Subang nekat menggauli anak kandung sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Korban berinisial N (13) dipaksa pelaku yang berinisial HN (35) untuk memuaskan nafsunya selama ini.

Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya tersebut di kontrakan yang selama ini menjadi tempat tinggalnya.

Sudah 10 kali HN nekat menyetubuhi putri kecilnya hingga kini korban mengandung janin ayahnya sendiri.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu sedang menginterogasi pelaku HN yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil 5 bulan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu sedang menginterogasi pelaku HN yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil 5 bulan. (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Dilansir dari Tribun Jabar (27/7/2023) kini pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Polisi berhasil mengamankan korban berkat laporan dari pihak keluarga dengan LP nomor LPB 475 tanggal 12 Juni 2023.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku kerap memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil

"Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sudah 10 kali,"

"di dalam kontrakan tempat tinggalnya sendiri," kata Sentanu.

Saat melakukan aksi menyetubuhi anak kandungnya, pelaku melakukannya di siang hari.

Hal itu dilakukan saat ibu N atau istri HN berjualan keliling kampung.

Sementara itu pelaku HN mengaku melakukan aksinya dengan cara memaksa, membekap mulut korban disertai ancam.

Perempuan diperkosa ayah kandung.
Perempuan diperkosa ayah kandung. (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

"Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk,"

"aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban," tutur HN.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menyetubuhi anak kandungnya karena istrinya baru melahirkan.

"Istri baru melahirkan, keinginan saya tak tersalurkan, hingga anak jadi korban dan selanjutnya karena ketagihan, saya terus melakukannya hingga 10 kali," katanya.

Baca juga: Naudzubillah! Saat Rumah Sepi, Ayah Sambung di Cirebon Nekat Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku HN mendekap disel tahanan Mapolres Subang.

HN terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 d dan atau Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penurunan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP.

Sementara ancaman hukuman yang akan diterima pelaku HN dengan pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka tersebut juga merupakan orang tua korban.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Tags:
pelecehanrudapaksaGuru CabulRiauRokan Hulu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved