Berita Kriminal
SIASAT Licik Eks Karyawan Jual Data Nasabah BCA ke Dark Web, Sakit Hati Dipecat, Terinspirasi Bjorka
GEGARA sakit hati dipecat, seorang kayawan perusahaan pinjaman online (pinjol) menjual puluhan ribu data nasabah BCA ke situs gelap.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - GEGARA sakit hati dipecat, seorang kayawan perusahaan pinjaman online (pinjol) menjual puluhan ribu data nasabah BCA ke situs gelap atau dark web.
Pria tersebut nekat melakukan perbuatan kriminalnya karena sakit hati tak terima dirinya dipecat oleh perusahaan itu.
Diketahui, pelaku berinisial MRGP yang kini berusia 28 tahun.
Eks karyawan pinjol itu mengaku menggunakan motif menjual data nasabah BCA lantaran sakit hati dipecat oleh perusahaannya.
Lantaran sakit hati, MRGP pun lantas memutuskan menjual data nasabah BCA yang dihimpunnya selama bekerja di perusahaan itu.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MRGP itu.
Hal ini membuat karyawan bagian legal Bank BCA melapor ke Mapolda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juli 2023.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, MRGP menjual data nasabah tersebut di situs gelap (dark web).
"Dalam unggahan di breachforums.is, terdapat jual-beli data kartu kredit nasabah Bank BCA," ujar Ade Safri saat konferensi pers, Senin (14/8/2023).
Lanjutnya, menurut keterangan awal MRGP, dia mendapatkan data tersebut dari situs Bank BCA.
Baca juga: SIASAT LICIK Sales Motor di Trenggalek, Tipu Pelanggan, Tilep Rp 1,1 Miliar: Korban Syok & Trauma
Baca juga: SIASAT Licik Gadis Jebak Remaja di Jakarta, Ajak Pacar Hajar Mangsa, Motor Raib: Mata Disundut Rokok
Namun, kenyataannya, MRGP mendapatkan data nasabah itu ketika ia bekerja di salah satu aplikasi pinjaman online dan bekerja di situs judi online.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dari hasil penyelidikan, dapat dipastikan bahwa data yang diklaim sebagai data nasabah Bank BCA dipastikan bukan merupakan kebocoran dari web resmi Bank BCA," kata dia.
"Namun, diperoleh ketika tersangka menjadi salah satu karyawan di salah satu situs pinjaman online, dan menjadi salah satu operator karyawan judi online di Kamboja," ucap Ade.
MRGP terinspirasi Bjorka Aksi yang dilakukan MRGP ini ternyata terinspirasi dari hacker Bjorka.
"Tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka, kemudian dia terinsipirasi," ucap Ade Safri.
"Dan dia menelusuri lebih jauh, lebih dalam, dan menemukan dark web dimaksud," lanjut dia.
Setelah itu, tersangka langsung membuat akun di situs tersebut untuk menjual data pribadi nasabah.
"Kemudian dia bisa masuk ke breachforums.is yang merupakan web untuk penjualan data pribadi nasabah, termasuk data finansialnya," ujar Ade Safri.
Menurut polisi, MRGP menjual data-data nasabah Bank BCA itu karena sakit hati usai dipecat oleh perusahaan pinjol dan judi online yang berbasis di Kamboja.
MRGP pun memutuskan menjual data nasabah Bank BCA yang dihimpunnya selama bekerja di perusahaan itu.
Baca juga: SIASAT Licik Pria Pacari Pemuda via Online 4 Bulan, Nyamar Jadi Gadis, Minta Rp52Juta: Suara Diedit
"Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan, baik di pinjol dan judi online," ujar Ade Safri.
Ia juga mengatakan bahwa MRGP melakukan hal itu karena terinspirasi dari peretas atau hacker bernama Bjorka.
"Awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka, dari situ kemudian dia terinspirasi dan menelusuri lebih jauh, lebih dalam, dan menemukan darkweb yang dimaksud," ujarnya.
Selanjutnya MRGP membuat akun bernama Pentagram di situs dark web Breachforums.is.
Pelaku mendapatkan sekitar 20 ribu data yang dikumpulkan sejak 2017 hingga 2021.
Data itu, kata Ade Safri, dikumpulkan pelaku setelah dipecat dari sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol).
MRGP pernah bekerja di perusahaan itu sejak 2017 hingga 2020.
Lalu data lainnya dikumpulkan saat pelaku bekerja sebagai operator judi online di Kamboja pada 2021 hingga 2022.
Kini kasus tersebut terus bergulir dan pelaku terancam hukuman berat.
SIASAT LICIK Sales Motor di Trenggalek, Tipu Pelanggan, Tilep Rp 1,1 Miliar: Korban Syok & Trauma
Seorang sales kendaraan bermotor di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, diduga menggelapkan uang nasabah Rp 1,1 miliar
Kini pria berinisial FA (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, FA merupakan warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Dalam kesehariannya, FA bekerja pada bagian penjualan barang.
Kini proses hukum masih terus bergulir semenjak dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: GEGER Konser Musik di De Tjolomadoe, Penoton Ngamuk Ditipu EO, 3 Orang Ditangkap,Terkuak Penyebabnya
"Pelaku adalah karyawan diler sepeda motor bagian penjualan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolres) Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek, Senin (14/08/2023).
Pelaku ditangkap, setelah mendapat dua laporan dari korbannya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
"Ada dua laporan polisi pada Rabu (5/8/2023) dan pada Selasa (18/5/2023)," ujar Gathut.
Target sasaran pelaku FA adalah para konsumen yang hendak membeli motor baru.
Modus pelaku yaitu menawarkan pembelian motor secara inden.
Baca juga: TOLONG! TKI di Arab Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Sampah, Ditipu Gaji: Pulangkan Saya, Pak Jokowi
FA juga meyakinkan calon korban, bahwa ia bisa memberi harga lebih murah dari harga yang ditetapkan diler.
"Setiap nasabah yang mau beli sepeda motor sesuai unit yang dipesan, pelaku selalu menyampaikan harus inden dulu, karena unit sulit didapat dan dengan harga yang lebih murah," terang Gathut.
Dalam prosesnya, para konsumen melakukan pembayaran pembelian sepeda motor melalui pelaku FA.
Kerugian yang ditanggung korban sesuai dua laporan, mencapai Rp 50 juta lebih.
FA juga menyampaikan ke para korban, bahwa apabila pembayaran dilunasi maka sepeda motor inden yang dipesan konsumen bisa segera dikirim.
"Dari dua laporan polisi tersebut, konsumen mengalani kerugian sekitar Rp 50 juta." jelas Gathut.
"Karena unit yang dibeli konsumen tidak kunjung tiba dan tersangka FA selalu berbelit ketika di tanya, kemudian lapor polisi," terang Gathut.
Baca juga: SOSOK Mbah Tun, Lansia Buta Huruf di Demak yang Kehilangan Sawah, Ditipu Mustofa: Dipaksa Cap Jempol
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ada puluhan konsumen yang menjadi korban.
Total keuntungan yang dirasakan pelaku dalam aksi penipuannya mencapai Rp 1,1 miliar.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku ada sekitar 25 korban. Kalau ditotal, kerugian mencapai Rp 1,1 miliar," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.
FA menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang-utangnya.
Polisi mengimbau, apabila ada konsumen lain yang menjadi korban FA, agar segera melapor.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah bukti pembayaran serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana penipuan yang dilakukan berulang kali, Yakni Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," terang Agus Salim.
Berita ini telah diolah dari TribunMedan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Jual-Data-Nasabah-BCA-ke-Dark-Web-Eks-Karyawan-Sakit-Hati-Dipecat-dan-Terinspirasi-Bjorka.jpg)