Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Mengurus STNK Mati 2023 Kini Semakin Mudah, Denda Ringan, Urus Dokumen Tanpa Ribet

Alhamdulillah! mengurus STNK mati 2023 kini semakin mudah, denda ringan, urus dokumen tanpa ribet.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
ilustrasi STNK. Alhamdulillah! mengurus STNK mati 2023 kini semakin mudah, denda ringan, urus dokumen tanpa ribet. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! mengurus STNK mati 2023 kini semakin mudah, denda ringan, urus dokumen tanpa ribet.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting untuk menunjukkan legalitas kendaraan bermotor.

Namun ada kalanya STNK mati karena telat membayar pajak hingga hilang, maka harus segera diurus di Samsat terdekat.

Lalu, bagaimana caranya mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati?

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (TribunToraja.com)

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Baca juga: SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Biaya Balik Nama Gratis Tanpa Bayar

Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada.

Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Herlina.

Iptu Wartono saat menunjukkan bukti bahwa biaya pengesahan STNK tahunan sekarang Rp 0.
Iptu Wartono saat menunjukkan bukti bahwa biaya pengesahan STNK tahunan sekarang Rp 0. (TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida)

Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

"Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat," lanjut Herlina.

Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.

1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi Formulir Pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".

Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

(Tribuntoraja.com )

Diolah dari artikel Tribuntoraja.com.

Tags:
pemutihan pajak kendaraanSTNKcara urus stnk matibayar pajak kendaraan bermotor secara onlinekendaraan bermotor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved