Berita Viral
UPDATE Kasus Pelajar di Cianjur Tewas Dianiaya, 5 Orang Jadi Tersangka, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan seorang pelajar lain hingga meninggal dunia.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang pelajar lain hingga meninggal dunia.
Bahkan, sebagian pelaku juga disebutkan masih di bawah umur.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang dipakai pelaku untuk menghabisi korbannya.

Baca juga: INNALILLAHI! Ikut Lomba Nyanyi, ASN di Purbalingga Meninggal di Panggung, Korban Tiba-tiba Ambruk
Polisi di Cianjur, Jawa Barat, menangkap lima remaja yang terlibat penganiayaan berat terhadap seorang pelajar lain hingga tewas.
Dari lima pelaku, empat di antaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa dua bilah parang, sebilah pedang dan cerulit dari para tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penganiayaan dipicu korban yang menolak bergabung ke dalam kelompok para pelaku.

Baca juga: SEDIH! PMI Asal Cianjur Disekap Majikan Selama 4 Bulan di Arab, Anak Korban Minta Bantuan Presiden
"Awalnya adik salah satu pelaku janji temu dengan korban." kata Aszhari kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (22/8/2023).
"Namun saat di TKP atau lokasi kejadian terjadi cekcok karena korban tidak mau masuk ke dalam kelompok mereka," sambungnya.
Disebutkan Aszhari, para pelaku yang tidak terima dengan penolakan korban tersebut lantas melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
"Pelaku RP yang membacok korban dengan cerulit, sementara para pelaku yang lain dengan perannya masing-masing termasuk ada yang (berperan) merekam," ujar dia.
"Korban berinisial SAR berusia 15 tahun. Kejadiannya pada Jumat (18/8/2023) pukul 16.00 WIB." Aszhari menambahkan.
"Tak lebih dari 24 jam para pelaku berhasil kita amankan," lanjutnya.

Baca juga: TRAGIS! Niat Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Semarang Malah Dianiaya Anak Nasabah, Korban Kritis
RP dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara terhadap empat pelaku anak dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Aszhari.

Sumber: Kompas.com
Tampang Keji Penculik Kacab Bank BUMN di Bekasi: Sempat Lari ke Labuan Bajo, Tertangkap Tak Berkutik |
![]() |
---|
Tangis Puspita Istri Kacab Bank BUMN yang Tewas Dibunuh: Minta Polisi Usut Tuntas & Ungkap Motif |
![]() |
---|
Misteri Kematian Kacab Bank di Cikarang: Dikenal Baik, Tapi Jadi Korban Penculikan & Pembunuhan Keji |
![]() |
---|
Dukung Tunjangan Rumah DPR 50 Juta, Nafa Urbach Kini Tak Berkutik Dikritik, Matikan Komentar |
![]() |
---|
Sosok Nafa Urbach yang Dukung Tunjangan Perumahan DPR Meski Gaji Ratusan Juta, Komplain Macet |
![]() |
---|