Breaking News:

Berita Viral

TAMPANG Mahasiswi Terlibat Ilegal Akses, Untung Rp 337 Juta, Ditangkap Usai Liburan dari Thailand

Inilah tampang mahasiwi asal Magelang, Jawa Tengah, yang terlibat dalam kasus ilegal akses.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Tampang mahasiswi yang terlibat ilegal akses. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah tampang mahasiwi asal Magelang, Jawa Tengah, yang terlibat dalam kasus ilegal akses.

Pelaku diketahui untung hingga ratusan juta rupiah dari modus yang dilakukannya tersebut.

Kini, pelaku telah diamankan polisi setelah melakukan liburannya dari Thailand.

Ilustrasi iPhone 12 dan iPhone 12 Pro.
Ilustrasi iPhone. (CNET)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasutri Ini Terlibat Peredaran Narkoba, Selundupkan 8,6 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi, Shopee Express.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut berinisial RFP alias A (20).

Pelaku merupakan mahasiswi yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah.

"TKP Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Ade, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Ia menambahkan, penangkapan di bandara itu dilakukan usai pelaku pulang liburan dari Thailand.

"Ditangkap setelah mendarat di bandara, setelah pulang berlibur dari Thailand," katanya.

Tampang mahasiswi yang terlibat ilegal akses
Tampang mahasiswi yang terlibat ilegal akses (Tribunnews)

Baca juga: TAMPANG Residivis Pencurian Barang Elektronik di Kendari, Masih di Bawah Umur, Sudah Beraksi 7 Kali

Dalam aksinya, RFP mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan merchant di marketplace online atau daring.

"Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," tutur Ade.

"Setelah memiliki resi tersebut, pelaku mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," sambungnya.

Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, RFP berhasil mendapatkan 28 barang.

Terdiri dari handphone jenis iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp337 juta.

"Tersangka berhasil mengambil 28 barang itu sebelum sampai ke pemiliknya," kata Ade.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari inimahasiswiIlegal AksespolisiMagelangbarang elektronikiPhone
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved